TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disarankan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang hanya memvonis PT Bumi Mekar Hijau (BMH) membayar ganti rugi Rp 78 miliar dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Pada 12 Agustus, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan banding KLHK atas putusan Pengadilan Negeri Palembang yang membebaskan PT BMH dari gugatan. Namun, biaya ganti rugi yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi untuk PT BMH hanya 1 persen dari total gugatan KLHK sebesar Rp 7,9 triliun.
Guru Besar Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengusulkan, pemerintah langsung mengajukan kasasi putusanitu ke Mahkamah Agung. Menurutnya, ganti rugi 1 persen dari gugatan belum sebanding dengan kerusakan dan kurang memberikan efek jera bagi pelaku pembakar hutan.
“Putusan pengadilan tinggi sudah cukup baik karena menyatakan BMH bersalah dan membatalkan putusan PN Palembang yang heboh tempo hari. Tapi menurut saya KLHK sebaiknya kasasi,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa, 30 Agustus 2016.
Pada Desember 2015, gugatan perdata pemerintah terhadap BMH ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang. Majelis hakim berpendapat tidak ada kerugian negara atas kebakaran seluas 20 ribu hektare di lahan konsesi PT BMH yang terjadi pada 2014. PT BMH digugat untuk membayar ganti rugi ekologis dan biaya pemulihan sebesar Rp 7,9 triliun.
Bambang meyakini kasasi KLHK akan dikabulkan MA mengingat tim ahli memiliki bukti baru untuk memperkuat gugatan. Salah satunya, dia mencontohkan, adalah fakta bahwa tahun lalu kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di area konsesi PT BMH. Kali ini luas kebakaran diklaim mencapai 30 ribu hektare, lebih besar dibandingkan pada 2014.
“Itu artinya mereka tidak mau belajar dari tahun sebelumnya. Insya Allah, saya optimis semua tuntutan dikabulkan oleh MA,” ujarnya.
Gugatan perdata merupakan salah satu pendekatan hukum multipintu yang diambil pemerintah, selain sanksi administratif dan pidana, untuk menjerat perusahaan-perusahaan yang lalai menjaga konsesi dari kebakaran.
Untuk kasus perdata, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada sekitar 10 perusahan yang akan digugat pemerintah guna menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Mereka, menurut politisi Partai Nasdem ini, sudah jenuh dengan karhutla yang diiringi bencana asap selama hampir dua dekade ini.
“Saya pastikan dan tegaskan bahwa negara tidak diam dan pemerintah terus bekerja tiada henti dengan segala kekuatan yang ada untuk menangani karhutla,” ujarnya. Di samping tegas terhadap perusahaan, Siti juga meminta masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dia menjamin masyarakat tetap dapat memanfaatkan sumber daya alam kendati tidak lagi menggunakan metode pembakaran.