TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan beberapa langkah untuk mengantisipasi lonjakan jumlah peserta pengampunan pajak (tax amnesty) pada akhir September mendatang. Akhir bulan depan adalah masa berakhirnya periode pertama tax amnesty dengan tarif tebusan terendah, yakni 2 persen, untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi serta 4 persen untuk deklarasi luar negeri.
"Direktorat Jenderal Pajak akan menambah layanan pada Sabtu pukul 08.00-14.00 dan Minggu pukul 08.00-12.00,” ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Selasa, 30 Agustus 2016. Ditjen Pajak juga membuka layanan penerimaan surat pernyataan harta (SPH) di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia.
Selain itu, Ken menetapkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu yang bisa menerima SPH yang bersifat nasional atau melayani wajib pajak tanpa batasan tempat terdaftar. "Misalnya untuk orang Surabaya yang sedang berada di Jakarta," tuturnya.
Baca: Perhatian, Ini Wajib Pajak yang Tak Perlu Ikut Tax Amnesty
Direktorat Jenderal Pajak pun, kata Ken, telah menambah jumlah pegawai yang bertugas di setiap KPP serta memastikan aplikasi ataupun sistem informasi dan teknologi yang terkait dengan tax amnesty berjalan lancar. "Dalam situasi kahar atau force majeur, wajib pajak yang menyampaikan SPH diberi tanda terima sementara," tuturnya.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung selama lima pekan sejak berlaku pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Adapun September merupakan masa berakhirnya periode pertama tax amnesty.
ANGELINA ANJAR SAWITRI