Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirjen Pajak Jawab Keresahan Soal Tax Amnesty

Editor

Erwin prima

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kiri) diskusi dengan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, 29 Maret 2016. Tempo/Aditia Noviansyah
Presiden Joko Widodo (kiri) diskusi dengan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, 29 Maret 2016. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai keresahan masyarakat menanggapi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akhirnya mendapat respons langsung dari Presiden Joko Widodo. Dalam penjelasannya, Jokowi mengatakan kebijakan tax amnesty sejak awal tetap ditujukan untuk wajib pajak besar.

"Utamanya itu yang menaruh uang dalam jumlah besar di luar. Tetapi, memang bisa diikuti oleh yang lain, yang usaha menengah, usaha kecil," kata Presiden Jokowi seusai pembukaan Indonesia Fintech Festival dan Conference di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa, 30 Agustus 2016.

Selain lebih menyasar wajib pajak besar, tax amnesty juga tidak bersifat wajib. Sebaliknya, kata Presiden, mengikuti kebijakan tax amnesty hanyalah hak untuk setiap wajib pajak. "Untuk nelayan, pensiunan, saya rasa sudahlah, gak perlu ikut kebijakan tax amnesty. Tidak usah menggunakan haknya," katanya.

Baca:
Tax Amnesty Seret, Dirjen Pajak: Ada Tunggakan Pajak Rp 57 T 
Wajib Pajak Ditangani Khusus oleh Satgas Tax Amnesty   
Perhatian, Ini Wajib Pajak yang Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

Secara terpisah, juru bicara Istana Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, Presiden Jokowi sudah mengambil langkah untuk mencegah pemahaman yang salah soal aturan tersebut. "Presiden sudah perintahkan Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak untuk meluruskan ketidaksamaan persepi ini. Selain itu, dikeluarkan juga peraturan dari Dirjen Pajak," kata Johan.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi lantas menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. "Peraturan ini akan mempertegas UU Tax Amnesty, terutama soal asas keadilan, karena ada keresahan-keresahan yang muncul," kata Ken dalam konferensi persnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2016.

Ken juga menjawab berbagai pertanyaan yang kerap ditanyakan masyarakat mengenai program tax amnesty. Begini penjelasan Ken:

Apakah masyarakat wajib pajak wajib ikut program tax amnesty?
Pada prinsipnya, setiap wajib pajak berhak mendapatkan tax amnesty. Artinya, program ini merupakan pilihan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkannya. Apabila wajib pajak tidak ingin memanfaatkan program ini, wajib pajak tetap dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan termasuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Siapa saja subyek pajak yang tidak perlu mengikuti tax amnesty?
Terdapat beberapa kelompok masyarakat atau wajib pajak yang tidak wajib ikut tax amnesty adalah:
a. masyarakat berpenghasilan rendah di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar 54 juta per tahun atau setara 4,5 juta per bulan bagi satu orang pribadi walaupun yang bersangkutan memiliki harta. Yang termasuk kelompok ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani; pensiunan yang memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun; subyek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP; serta penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.
b. wajib pajak yang memilih membetulkan SPT.
c. wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT oleh salah satu anggota keluarga.
d. WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.
Sanksi Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang tentang Tax Amnesty, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, tidak berlaku bagi masyarakat yang telah disebutkan di atas.

Baca#StopBayar Pajak Jadi Viral, Pramono:Tax Amnesty Tetap Jalan

Scroll Untuk Melanjutkan

Bagaimana cara pembetulan SPT?
Terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan obyek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT, harta tersebut dapat dilaporkan dengan cara:

a. jika SPT telah disampaikan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT.
b. jika SPT belum disampaikan, wajib pajak dapat melaporkan harta tersebut dalam SPT.

Berapa nilai wajar harta selain kas atau setara kas?
Sesuai UU Tax Amnesty, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) adalah sesuai dengan penilaian wajib pajak dan tidak akan dilakukan koreksi atau pengujian oleh Direktorat Jenderal Pajak. Misalnya, A melaporkan nilai rumah dengan harga pembelian, yakni Rp 500 juta. Padahal, harga pasar saat ini Rp 1-2 miliar. Tidak masalah dihitung Rp 500 juta. Tapi, jika nanti dijual Rp 2,5 miliar, A kan untung Rp 2 miliar. Itu nantinya akan terkena pajak tarif normal.

Bagaimana dengan wajib pajak yang kesulitan membayar uang tebusan?
UU Tax Amnesty tidak memberikan ruang untuk menunda atau mengangsur pelunasan uang tebusan sehingga wajib pajak diharapkan berupaya menyiapkan dana untuk membayar uang tebusan dengan cara yang dianggap paling nyaman menurut yang bersangkutan. Tapi, wajib pajak diberi kesempatan sebanyak tiga kali untuk ikut tax amnesty. Jadi, bukan tebusannya yang dicicil, tetapi ikut tax amnesty-nya yang dicicil, waktu pelaporan SPH-nya yang dicicil.

BacaPerhatian, Ini Wajib Pajak yang Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

Bagaimana langkah Direktorat Jenderal Pajak untuk mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty pada akhir September?
Dalam rangka mengantisipasi beban puncak pelayanan tax amnesty menjelang 30 September, Direktorat Jenderal Pajak akan menambah layanan pada hari Sabtu pukul 08.00-14.00 dan hari Minggu pukul 08.00-12.00, membuka layanan penerimaan SPH di KP2KP seluruh Indonesia bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP yang membawahi KP2KP tersebut, menetapkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu yang bisa menerima SPH yang bersifat nasional (melayani wajib pajak tanpa batasan tempat terdaftar, menambah jumlah pegawai yang bertugas di setiap KPP, memastikan aplikasi ataupun sistem IT terkait tax amnesty berjalan lancar, serta wajib pajak yang menyampaikan SPH diberikan tanda terima sementara jika berada dalam situasi kahar (force majeur).

Apakah pejabat publik juga mengikuti program tax amnesty?
Tax amnesty pada prinsipnya berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara, pejabat negara, aparat penegak hukum, tidak terkecuali pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan tax amnesty sesuai dengan situasi masing-masing.

Bagaimana penanganan terhadap wajib pajak besar?
Terkait dengan para wajib pajak besar, telah dilakukan inventarisasi oleh setiap Kanwil para wajib pajak besar di wilayah kerja masing-masing, telah dilakukan imbauan kepada wajib pajak besar untuk memanfaatkan tax amnesty secepat mungkin dan diminta membuat pernyataan untuk mengikuti tax amnesty, dan telah dilakukan pemantauan secara day by day untuk memastikan keikutsertaan mereka dalam tax amnesty.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

9 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa Indonesia kehilangan devisa US$ 11,5 Miliar atau Rp 180 triliun pwr tahun. Apa sebabnya?


Jokowi Sebut Tak Bikin Tim Transisi Khusus untuk Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa produksi jagung nasional terus meningkat dan mengurangi ketergantungan pada impor. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Tak Bikin Tim Transisi Khusus untuk Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak membuat tim transisi khusus untuk Prabowo-Gibran.


Usaha Sambel Sri Agustin, Nasabah Mekaar Mendapat Pujian dari Jokowi

1 jam lalu

Usaha Sambel Sri Agustin, Nasabah Mekaar Mendapat Pujian dari Jokowi

Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM Mekaar di Tangerang Selatan, Senin, 19 Februari 2024.


Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Ini Deretan Janjinya Saat Kampanye

2 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Ini Deretan Janjinya Saat Kampanye

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pemenang Pilpres 2024 melalui rapat pleno, Rabu, 24 April 2024.


Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

PDIP tak lagi menganggap Jokowi dan Gibran sebagai kadernya. Lantas, apa respons Jokowi dan Gibran?


Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

3 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin akan Bertemu Gibran Rakabuming Raka

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan akan bertemu Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Apa yang akan mereka bicarakan?


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

6 jam lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

Presiden Jokowi mengungkapkan PR besar Indonesia di bidang kesehatan. Apa saja?


Selain Gibran dan Bobby Nasution, Khofifah Disebut Juga Bakal Terima Penghargaan Satyalancana

7 jam lalu

Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan calon presiden Prabowo Subianto Sabtu, 17 Februari 2024/dok tim media Khofifah
Selain Gibran dan Bobby Nasution, Khofifah Disebut Juga Bakal Terima Penghargaan Satyalancana

Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, mulai dari Gibran, Bobby Nasution, hingga Khofifah.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

9 jam lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.