INFO BISNIS - Kepedulian Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI terhadap dunia pendidikan tidak diragukan. Sejak 2007 lalupihaknya secara konsisten telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi barang-barang bagi keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, salah satunya buku.
Dirjen Bea Cukai membebaskan bea masuk, PPN, dan pengecualian pungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk importasi buku ilmu pengetahuan. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun menjelaskan, fasilitas tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2007 dan PMK Nomor 122 Tahun 2013.
Pembebasan bea masuk dan pajak impotasi buku ilmu pengetahuan juga ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16 Tahun 2013. Di sini, disebutkan pembebasan juga berlaku untuk buku-buku pelajaran umum dan agama, serta kitab suci.
“Importasi dapat dilakukan oleh pribadi maupun badan tanpa perlu mendapatkan persetujuan pembebasan BM dari Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Bahkan, importir tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang diterbitkan Dirjen Pajak,” papar Robert.
Buku-buku pelajaran umum merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi sebagai materi pelajaran pokok, penunjang, dan kepustakaan guna meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa. Sementara kitab suci meliputi seluruh agama di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha.
Selain itu, pembebasan bea masuk juga bagi kitab suci agama lain yang ditetapkan oleh Menteri, sebagai penyelenggara urusan pemerintahan bidang agama atau pejabat yang ditunjuk. Sementara, ada pula yang tetap dikenai biaya importasinya antara lain buku hiburan, roman populer, sulap, iklan, promosi, katalog, dan komik. (*)