INFO BISNIS - Importasi kendaraan bermotor oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional memang bebas bebas bea masuk. Namun saat dipindahtangankan, penerima harus melunasi bea masuk dan pajak impor berupa PPN, PPh pasal 22, dan PPnBM.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Oza Olavia menjelaskan, untuk menghitung bea masuk dan pajak impor atas kendaraan bermotor tersebut terlebih dahulu harus mengetahui informasi besaran nilai pabean, besaran pembebanan tarif bea masuk, PPN, PPnBM Impor dan PPh pasal 22.
“Besaran tarif bea masuk mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Sistem Klasifikasi dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Sedangkan PPN impor mengacu pada Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,” terangnya.
Adapun besaran nilai pabean diperoleh dengan cara mengalikan harga kendaraan bermotor resmi di pasaran dalam negeri dengan besaran penyesuaian. Sedangkan angka penyesuaian mencakup komponen tarif bea masuk, PPN impor, PPnBM inpor, PPh pasal 22, serta pengeluaran biaya lain seperti pemasaran, keuntungan, dan penanganan barang impor sejak barang keluar dari pelabuhan.
“Besaran penyesuaian ini dapat berubah apabila terjadi perubahan atas tarif bea masuk, tarif PPN Impor, tarif PPh pasal 22 Impor dan tarif PPnBM Impor,” imbuh Oza.
Oza menambahkan untuk kendaraan bermotor yang dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak impor, berdasarkan PMK Nomor 148 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas di Indonesia, PPnBM-nya wajib dibayar.
Sebagai ilustrasi, Toyota Kijang Innova yang diroduksi tahun 2013 seharga Rp182 juta dengan tarif penyesuaian 48,48% (Rp88.233.600,-), maka tarif bea masuk Rp44.116.800 (Rp88.233.600,- x 50%), nilai impor Rp132.350.400,- (Nilai Pabean x Bea Masuk/Rp88.233.600 x Rp44.116.800), PPN Impor Rp13.235.040,- (Tarif PPN x Nilai Impor), PPnBM Rp26.470.080,-, dan PPh 22 Rp9.926.280,-. “Alhasil, besarnya BM dan PDRI yang harus dibayar atas pemindahtanganan kendaraan bermotor tersebut mencapai Rp93.748.200,-,” pungkas Oza. (*)