Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Warga menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak oleh Presiden Joko Widodo digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Subekti.
Warga menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak oleh Presiden Joko Widodo digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pihaknya memahami pengenaan pajak mengakibatkan investasi pada kegiatan eksplorasi lesu. 

Adapun lesunya kegiatan eksplorasi berpengaruh terhadap menurunnya cadangan nasional serta potensi penurunan produksi di tahun-tahun berikutnya. 

Di sisi lain, dia menilai, pada kegiatan eksplorasi masih terdapat peluang kegagalan dengan risiko tak mendapat penggantian biaya operasi atau cost recovery

Karena itu, perlu ditinjau penghapusan beberapa jenis pajak pada masa eksplorasi.

Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), pada 2016, investasi hulu yang ditargetkan US$ 17,21 miliar direvisi menjadi sekitar US$ 12 miliar. 

Pada paruh pertama 2016, investasi yang tercapai sebanyak US$ 5,65 miliar atau turun 27 persen, atau sebesar US$ 2,09 miliar dari realisasi periode yang sama tahun lalu, yakni US$ 7,74 miliar.

Total realisasi investasi berasal dari blok eksploitasi sebesar US$ 5,51 miliar atau 97 persen dari total capaian investasi dan blok eksplorasi sebesar US$ 141 juta atau hanya sebesar 3 persen.

Sebelumnya, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.011/2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Tahap Eksplorasi. 

Dalam aturan ini, Kementerian Keuangan membebaskan PBB migas hanya bagi eksplorasi yang dilakukan setelah peraturan tersebut terbit. 

Alhasil, hingga saat ini, masih terdapat kontraktor yang berhadapan dengan tagihan PBB eksplorasi di pengadilan pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami memberikan insentif supaya mereka (kontraktor kontrak kerja sama) tidak dikenai beban (pajak) pada saat eksplorasi," ujarnya di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.

Sementara itu, Mardiasmo menuturkan masih perlu melihat beberapa beleid terkait, seperti Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001. 

Dia menganggap, kalaupun revisi dilakukan pada PP Nomor 79, perlu dilihat dampaknya apakah cukup signifikan terhadap kegiatan hulu migas.

Selain dari aspek perpajakan, pihaknya ingin memperjelas apa saja poin yang bisa dikembalikan biayanya melalui skema cost recovery.

Terkait usulan penerapan blok basis atau transfer pada blok yang sama, dia menganggap masih perlu dipertimbangkan. 

Pasalnya, hal itu berpeluang menambah beban cost recovery karena kontraktor bisa menukar biaya di lapangan lain selama berada di blok yang sama.

Menurut Mardiasmo, jangan sampai cost recovery terus naik kendati capaian produksi siap jual atau lifting terus turun. Intinya, kata dia, bagaimana meningkatkan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan lifting.

"Kami lihat yang mana yang menguntungkan kami semua. Jangan sampai lifting turun, cost recovery tinggi."

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Segera Ajukan Draf Amendemen UU Migas
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.


Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Kurtubi. TEMPO/Tommy Satria
Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.


Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Lapangan lepas pantai Bekapai di Blok Mahakam daerah operasi Total E&P Indonesie. TEMPO/SG WIBISONO
Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.


Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Ilustrasi perusahaan minyak dan gas. Pixabay.com
Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.


Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Massa menggelar aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 9 Oktober 2014. Dalam orasinya mereka mendukung Pemerintahan Jokowi-JK untuk memberantas Mafia Migas dan Tambang melalui perpendek rente perdagangan minyak mentah untuk efesiansi dan kebutuhan domestik. Tempo/Aditia Noviansyah
Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.


Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri usai memberi keterangan pers dalam pengumuman Tim Reformasi Tata Kelola Migas di Kementerian ESDM, Jakarta, 16 November 2014. ANTARA/Rosa Panggabean
Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan


KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

Blok Cepu, Bojonegoro. TEMPO/Mahanizar
KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.


Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.


Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri berbicara dalam diskusi bertajuk
Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.


Pekan Depan RUU Migas Dibahas, Apa Targetnya?  

21 Mei 2015

Kardaya Warnika. TEMPO/Nirfan Rifki
Pekan Depan RUU Migas Dibahas, Apa Targetnya?  

Salah satu poin perubahan yang mengemuka adalah soal perubahan status SKK Migas menjadi badan khusus.