TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama berujar uang tebusan melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty menyentuh angka Rp 2,11 triliun hingga hari ini, Sabtu, 27 Agustus 2016.
Menurut Hestu, uang tebusan sebesar Rp 1,78 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM dan sebesar Rp 212 miliar berasal dari wajib pajak badan non-UMKM. Adapun uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM mencapai Rp 122 miliar dan dari wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 5,38 miliar.
Baca: Pengamat: Tax Amnesty Tidak untuk Menakuti Wajib Pajak
Hestu mengatakan jumlah uang tebusan sebesar Rp 2,11 triliun tersebut berasal dari deklarasi ataupun repatriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 101,69 triliun. "Jumlah tersebut berasal dari 15.511 surat pernyataan yang hingga hari ini masuk ke Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya saat dihubungi, Sabtu ini.
Dari jumlah deklarasi Rp 101,69 triliun itu, Direktorat Jenderal Pajak mencatat deklarasi dalam negeri mencapai Rp 80 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 14 triliun. Adapun jumlah dana repatriasi yang masuk, menurut data Direktorat Jenderal Pajak, telah mencapai Rp 7,66 triliun.
Program tax amnesty telah berlangsung selama empat pekan lebih sejak pertama kali digulirkan pada 19 Juli lalu. Dari program tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
ANGELINA ANJAR SAWITRI