Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Tak Wajib Ikut Tax Amnesty, Ini Penjelasannya

image-gnews
Aktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty Rp 165 triliun cukup realistis meskipun Bank Indonesia malah memperkirakan penerimaan dari tax amnesty paling sedikit akan sebesar Rp 50 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Aktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty Rp 165 triliun cukup realistis meskipun Bank Indonesia malah memperkirakan penerimaan dari tax amnesty paling sedikit akan sebesar Rp 50 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang atau pajak yang belum pernah diperiksa oleh kantor pajak, termasuk konsekuensi sanksi administrasi dan pidana pajak yang timbul dari kewajiban pajak tersebut.

Menurut Yustinus, cara mendapatkan pengampunan pajak tersebut adalah dengan mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pajak terakhir dan membayar uang tebusan. "Lalu apakah setiap orang wajib ikut pengampunan pajak? Tidak," kata Yustinus dalam keterangan persnya, Sabtu, 27 Agustus 2016.

Yustinus menilai, tax amnesty merupakan hak para wajib pajak yang boleh dimanfaatkan ataupun tidak. Wajib pajak yang mengungkap harta dan membayar uang tebusan diberi pengampunan. "Bagi yang tidak memanfaatkan tentu tidak berhak mendapat fasilitas penghapusan pajak terutang dan sanksinya serta jaminan tidak diperiksa dan tidak disidik sampai dengan 2015," katanya.

Namun, dengan tidak mengikuti program tax amnesty, para wajib pajak telah paham risiko dan konsekuensinya, yakni terbuka untuk diperiksa, membayar tambahan pajak terutang, dan dikenai sanksi administrasi atau pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jika terbukti masih terdapat penghasilan yang belum mereka bayar pajaknya," tutur Yustinus.

Apabila masyarakat sudah yakin bahwa harta yang belum dilaporkannya bersumber dari penghasilan yang sudah dipajaki dengan benar, termasuk jika harta tersebut bersumber dari warisan, hibah, sumbangan, atau tidak lagi menghasilkan, masyarakat cukup melakukan pembetulan SPT. "Sejauh kita memahami risiko dan konsekuensi tidak memanfaatkan tax amnesty," ujarnya.

Yustinus menambahkan, jika peserta tax amnesty tidak jujur sehingga sampai 1 Juli 2019 terdapat harta yang tidak diungkap dan ditemukan oleh kantor pajak, harta yang tidak diungkap tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak sesuai ketentuan. "Dan sanksi 200 persen dari pajak yang terutang," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begitu pula jika wajib pajak memilih untuk tidak ikut tax amnesty dan terdapat harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT. Menurut Yustinus, harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan serta dikenai pajak dan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Yustinus pun menyarankan bagi wajib pajak yang memilih tidak ikut tax amnesty untuk segera menyampaikan pembetulan SPT sebelum 31 Maret 2017. "Dengan demikian, baik memilih ikut maupun tidak ikut program tax amnesty, masyarakat dituntut untuk jujur. Jika tidak, kita akan dikenai sanksi yang memberatkan," tuturnya.

Menurut Yustinus, Undang-Undang Pengampunan Pajak merupakan sarana rekonsiliasi antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak. Melalui tax amnesty, pemerintah merelakan kewenangannya untuk menegakkan hukum yang keras. "Jadi, tak perlu secara bombastik dan keji menuduh negara sedang menzalimi rakyatnya," kata Yustinus.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

8 April 2023

Gedung Kementerian ESDM. Foto : ESDM
Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

7 April 2023

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.


Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

7 April 2023

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.


Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

1 Maret 2023

(Ki-ka) Direktur Pembiyaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman  melakukan sosialisasi sukuk ritel seri SR012 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu 29 Februari 2020. EKO WAHYUDI l Tempo.
Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar.


Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

31 Juli 2022

Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya.  TEMPO/Tony Hartawan
Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

Yustinus Prastowo menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty.


Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

2 Juli 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pandangan pemerintah terkait Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rapat paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Rapat Paripurna tersebut beragendakan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 oleh BPK RI, pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan penyampain pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terdapat 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS)


Tax Amnesty Jilid II Selesai, Pemerintah Kantongi Pajak Rp 61,01 Triliun

1 Juli 2022

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Tax Amnesty Jilid II Selesai, Pemerintah Kantongi Pajak Rp 61,01 Triliun

Sri Mulyani menjelaskan program Tax Amnesty jilid II dilaksanakan selama enam bulan, yakni dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.


Rupiah dan IHSG Diperkirakan Perkasa, Investor Jenuh dengan Suku Bunga

30 Mei 2022

Aktivitas pelayanan penukaran mata uang asing di kawasan Kwitang, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020. Nilai tukar rupiah di pasar spot ditutup berbalik menguat 5 poin atau 0,03 persen ke level Rp14.625 per dolar AS pada Selasa (4/8) sore. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah dan IHSG Diperkirakan Perkasa, Investor Jenuh dengan Suku Bunga

Rupiah sebelumnya ditutup menguat 46 poin atau 0,31 persen ke posisi Rp 14.567 per dolar Amerika pada penutupan Jumat, 27 Mei 2022.


Program Pengungkapan Sukarela, 51 Ribu Peserta Laporkan Harta Rp 103,3 Triliun

27 Mei 2022

Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya.  TEMPO/Tony Hartawan
Program Pengungkapan Sukarela, 51 Ribu Peserta Laporkan Harta Rp 103,3 Triliun

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengimbau agar para wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela.


Kata Stafsus Sri Mulyani Soal Gilang Juragan 99 Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty

26 Maret 2022

Baru-baru ini juga Gilang bersama sang istri, Shandy Purnamasari mengunggah foto saat berpose di jet pribadi milik mereka. Mereka membeli jet pribadi buatan Amerika Serikat jenis Cessna Citation Latitude. Instagram/@juragan_99
Kata Stafsus Sri Mulyani Soal Gilang Juragan 99 Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty

Gilang Juragan 99 melaporkan SPT tahunan dan mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak atau tax amnesty di KPP Pratama Jakarta.