TEMPO.CO, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengapresiasi penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat KNTI Bidang Hukum Martin Hadiwinata berharap Inpres itu dapat secara tajam menggerakkan kementerian/lembaga terkait untuk menyatukan langkah dan terobosan dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. “Ada beberapa catatan utama KNTI terkait Inpres tersebut,” ujar Martin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Agustus 2016.
Martin menambahkan catatan pertama menyorot pada kinerja sektor perikanan yang berangsur membaik. Hal itu ditunjukkan oleh peningkatan produk domestik bruto (PDB) perikanan di tengah lesunya ekonomi global maupun nasional. “Maka awal baik ini harus didasari pada orientasi peningkatan kesejahteraan pelaku perikanan skala kecil, nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.”
Kedua, KNTI mengungkapkan ironi kebijakan impor ikan yang dilatarbelakangi oleh kurangnya persediaan bahan baku di tengah peningkatan produksi ikan nasional. Kondisi ini, menunjukkan belum adanya kejelasan peta jalan industri perikanan nasional. “Inpres ini akan menjadi daya dorong terhadap perbaikan tata kelola itu,” Martin berujar.
Catatan ketiga tentang masih lemahnya kemampuan mengelola hasil perikanan. Untuk itu, Inpres ini diharapkan menjadi pemicu optimalisasi kinerja industri perikanan nasional yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan pelaku perikanan skala kecil.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNTI, Niko Amrullah mengatakan permodalan juga masih menjadi kendala pelaku usaha perikanan. Rasio kredit bermasalah (NPL) UMKM perikanan dalam dua tahun terakhir masih mendekati 5 persen. “Kami berharap Inpres ini bisa memberikan kondisi lebih baik dan berkeadilan bagi mereka,” katanya.
Menurut Niko, yang tak kalah penting adalah mendorong keberadaan badan usaha milik desa, khususnya di desa-desa pesisir sebagai instrumen strategis untuk mengelola sumberdaya laut dan pesisir. “Ini berfungsi sebagai buffer stock bagi penyediaan bahan baku industri perikanan nasional.”
GHOIDA RAHMAH