TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty hingga hari ini, Kamis, 25 Agustus 2016, mencapai Rp 1,94 triliun.
Hestu berujar, jumlah deklarasi harta dari dalam negeri hingga saat ini mencapai Rp 50,8 triliun. “Deklarasi luar negeri mencapai Rp 6,94 triliun," ucap Hestu, Kamis, 25 Agustus 2016. Menurut dia, jumlah itu dari laporan 11.251 wajib pajak.
Sedangkan untuk uang tebusan, tutur Hestu, jumlahnya mencapai Rp 1,18 triliun. Dia merinci, dari total tersebut, Rp 914 miliar berasal dari wajib pajak orang pribadi nonusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan Rp 177 miliar dari wajib pajak badan non-UMKM.
Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi yang masuk kategori UMKM saat ini jumlahnya mencapai Rp 89,1 miliar. "Adapun uang tebusan yang berasal dari wajib pajak badan yang juga masuk kategori UMKM telah mencapai Rp 3,97 miliar," katanya.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung selama empat pekan sejak berlaku pada 19 Juli lalu 2016. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
ANGELINA ANJAR SAWITRI