TEMPO.CO, Jakarta - Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang diumumkan kemarin, intinya bertujuan untuk memangkas berbagai perizinan. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, semula, perizinan pembangunan rumah MBR mencapai 33 izin dan tahapan.
Dengan paket kebijakan ini, proses perizinan disederhanakan menjadi sebelas izin dan rekomendasi. Selain itu, akan diterbitkan sejumlah peraturan pemerintah yang mengatur perizinan untuk membangun rumah MBR. Pemangkasan perizinan juga akan mengurangi waktu pembangunan rumah MBR.
Selama ini, Darmin mengatakan perizinan pembangunan rumah MBR memakan waktu 769 hingga 981 hari. "Dengan penyederhanaan perizinan, pembangun rumah bagi MBR dapat dipercepat menjadi 44 hari," ujar Darmin saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2016.
Darmin menuturkan yang akan dihilangkan adalah izin lokasi yang memakan waktu 60 hari, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari, rekomendasi bebas banjir atau peil banjir dengan waktu 30-60 hari, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari, dan analisis dampak lingkungan lalu lintas dengan waktu 30 hari.
Sementara itu, perizinan yang digabungkan meliputi proposal pengembang yang dilampiri sertifikat tanah serta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir dengan surat pernyataan tidak sengketa yang dilampiri dengan peta rincian tanah. "Atau blok plan desa jika tanah yang dimaksud belum bersertifikat," kata Darmin.
Izin pemanfaatan tanah atau izin pemanfaatan ruang juga akan digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah dan pertimbangan teknis penatagunaan tanah. "Pengesahan site plan sampai dengan luas lahan 5 hektare diproses bersama izin lingkungan yang mencakup surat pernyataan pengelolaan lingkungan," ujar Darmin.
Adapun pengesahan site plan, dengan luas lebih dari 5 hektare, diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL dan rekomendasi pemadam kebakaran. "Serta retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman,"tutur Darmin.
Perizinan yang dipercepat meliputi pembuatan surat pelepasan hak (SPH) atas tanah dari pemilik tanah kepada pihak developer, yakni dari 15 hari menjadi 3 hari; pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah dari 90 hari menjadi 14 hari; serta penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB dari 30 hari menjadi 3 hari.
Selain itu, Darmin menambahkan, evaluasi dan penerbitan SK Penetapan Hak Atas Tanah akan dipercepat, yakni dari 213 hari kerja menjadi 3 hari; pemecahan sertifikat atas nama pengembang dipercepat dari 120 hari menjadi 5 hari; dan pemecahan PBB atas nama konsumen dipercepat dari 30 hari menjadi 3 hari.
Darmin berharap, dengan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII yang baru ini, pembangunan rumah MBR lebih cepat terealisasi. Sebab, pengurangan, penggabungan, serta percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR akan mengurangi biaya pengurusan perizinan hingga 70 persen.
ANGELINA ANJAR SAWITRI