Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ikut Koperasi, Pemilik Taksi Online Boleh Pakai Pelat Hitam

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ratusan pengemudi angkutan taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR MPR RI, Senayan, Jakarta, 22 Agustus 2016. Unjuk rasa tersebut untuk memprotes Permenhub 32 tahun 2016 yang mewajibkan jasa angkutan online dengan menggunakan SIM A Umum, kendaraan harus di-KIR, dan kendaraan harus balik nama atas nama perusahaan, dan menurut mereka peraturan tersebut merugikan individu pemilik kendaraan. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Ratusan pengemudi angkutan taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR MPR RI, Senayan, Jakarta, 22 Agustus 2016. Unjuk rasa tersebut untuk memprotes Permenhub 32 tahun 2016 yang mewajibkan jasa angkutan online dengan menggunakan SIM A Umum, kendaraan harus di-KIR, dan kendaraan harus balik nama atas nama perusahaan, dan menurut mereka peraturan tersebut merugikan individu pemilik kendaraan. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengatakan unit transportasi berbasis online seperti taksi, yang tergabung dalam koperasi, boleh memakai pelat hitam. Hal ini didorong protes para pemilik taksi online terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mewajibkan mereka memiliki SIM A Umum, melewati uji KIR kendaraan, mengurus balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi milik perusahaan, hingga keharusan memiliki pangkalan.

“Prinsip koperasi tegas menyebut bahwa pengguna adalah pemilik, dan pemilik adalah pengguna. Pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi bukanlah pekerja,” ujar Sekretaris Kementerian Koperasi Agus Muharram seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian Koperasi, Rabu, 24 Agustus 2016.

Agus mengatakan aset yang dimiliki anggota koperasi, dalam hal ini berarti taksi, tak lantas beralih menjadi aset perusahaan yang menaungi para sopirnya. “Ini berbeda dengan sopir taksi konvensional yang merupakan pekerja dari perusahaan.”

Menurut dia, taksi online yang dikelola oleh koperasi wajib menjalankan prinsip koperasi. Pengelolaannya pun berbeda dengan sebuah perseroan. Karena itu, Agus menegaskan, mobil taksi online yang dikelola koperasi adalah milik sopir sebagai anggota koperasi.

“Jika taksi tersebut adalah mobil pribadi milik anggota koperasi, harus tetap ber-STNK pribadi,” kata Agus.

Meskipun begitu, ujar dia, armada taksi milik koperasi yang memakai pelat kuning akan tetap menggunakan pelat kuning. Dia menganalogikan kasus taksi online layaknya hubungan inti plasma di sektor perkebunan. Inti, dalam hal ini perusahaan atau pemilik pabrik, sedangkan plasma adalah koperasi, yang memiliki anggota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Para anggota seperti pemilik lahan sebagai alat produksi. Sertifikat lahannya tak berubah jadi milik koperasi atau perusahaan, tapi tetap atas nama pribadi,” ucap Agus.

Dalam sebuah pertemuan yang membahas aturan moda transportasi berbasis online pada Selasa lalu, Agus menyarankan koperasi membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur keselamatan dan keamanan jenis transportasi yang dikelola masing-masing.

Menurut dia, para pemilik taksi online perlu diberikan tanda pengenal koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban koperasi. Agus menyebut, koperasi bisa saja membantu pengurusan SIM ataupun uji KIR setiap taksi yang dikelolanya. Namun, pengaturan hal tersebut, kata dia, ada di ranah Kementerian Perhubungan.

YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5.000 Polisi Kawal Unjuk Rasa Sopir Taksi Online di Depan Istana

14 Februari 2018

Massa Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) saat menggelar aksi menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 di depan Istana Negara, 14 Februari 2018. TEMPO/Syafiul Hadi
5.000 Polisi Kawal Unjuk Rasa Sopir Taksi Online di Depan Istana

Polda Metro Jaya telah menyiapkan 5.000 anggotanya untuk mengawal unjuk rasa sopir taksi online.


Permenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo

1 Februari 2018

Ribuan sopir taksi konvensional memarkir kendaraannya saat aksi mogok di depan Kantor Walikota Batam, Kepulauan Riau, 31 Oktober 2017. Taksi berbasis online di Batam yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan merugikan perusahaan taksi konvensional. ANTARA
Permenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo

Sopir taksi konvensional mengancam akan demo jika pemerintah tak menegakkan Permenhub 108.


Tentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?

29 Januari 2018

Ratusan pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Geram melakukan unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 20 November 2017. Mereka mengutuk maraknya intimidasi dan aksi kekerasan terhadap pengemudi transportasi online di sejumlah daerah oleh oknum serta memprotes sejumlah aturan dari Peraturan Menteri Perhubungan  No 108 Tahun 2017 yang dianggap merugikan. TEMPO/Prima Mulia
Tentang Taksi Online, Kenapa Permenhub 108 Untungkan Emiten?

Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 dinilai akan menguntungkan emiten transportasi taksi online.


Taksi Express PHK 400 Karyawan, Rekrut 2.000 Sopir Baru

6 Oktober 2017

Taksi Express. TEMPO/Tony Hartawan
Taksi Express PHK 400 Karyawan, Rekrut 2.000 Sopir Baru

Taksi Express memecat 400 karyawan di bagian manajerial dengan alasan efisiensi.


Sopir Transportasi Online di Bali Tuntut SK Gubernur Dicabut

26 Oktober 2016

Uber Taxi. REUTERS
Sopir Transportasi Online di Bali Tuntut SK Gubernur Dicabut

Transportasi online di Bali diklaim mampu menyerap 10 ribu tenaga kerja dan dapat menghidupi sekitar 30 ribu orang.


Pengemudi Uber Protes Pelarangan LCGC untuk Taksi Online

4 Oktober 2016

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Pengemudi Uber Protes Pelarangan LCGC untuk Taksi Online

Pengemudi Uber beramai-ramai memprotes kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan mobil LCGC sebagai taksi online.


Berlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi

1 Oktober 2016

Aksi demo pengemudi taksi online di depan Istana Negara, Jakarta, 19 September 2016. Menurut mereka peraturan ini dapat membunuh keberadaan moda transportasi online (khususnya roda 4). TEMPO/Subekti
Berlaku 1 Oktober tapi Penilangan Taksi Online 6 Bulan Lagi

Pada 1 Oktober terap berlaku peraturannya, tapi law enforcement dimundurkan enam bulan.


11 Mobil Terjaring Razia, Pengemudi Taksi Online Protes  

3 Agustus 2016

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
11 Mobil Terjaring Razia, Pengemudi Taksi Online Protes  

Mereka tergabung dalam Car Community Online (CCO), komunitas pengemudi kendaraan umum berbasis aplikasi roda empat.


Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab

23 Juli 2016

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, pada perayaan ulang tahun ke-4 Grab Indonesia di Empirica, SCBD, Jakarta, 3 Juni 2016. TEMPO/Diko Oktara
Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab

Manajemen Grab dianggap telah melanggar sejumlah syarat sebagai perusahaan angkutan berbasis aplikasi.


Boleh Beroperasi, Ini Tiga Syarat untuk Taksi Online

1 Juni 2016

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan berdiskusi dengan redaksi Tempo saat berkunjung ke gedung Tempo di Palmerah, Jakarta, 29 April 2016. Dalam kunjungannya tersebut, Jonan berdiskusi tentang pembangunan sejumlah bandara di Indonesia. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Boleh Beroperasi, Ini Tiga Syarat untuk Taksi Online

Ada tiga hal yang mutlak dipenuhi perusahaan pemilik aplikasi online, seperti surat izin mengemudi atau SIM bagi pengendara taksi.