INFO BISNIS - Ada 140 kasus dengan total 1.631.049,02 gram narkotika, psikotropika dan zat adikti (napza) berhasil diungkap oleh Bea Cukai. Sebanyak 121 orang menjadi tersangka, termasuk 14 orang perempuan. Tiga puluh enam persen upaya penyelundupan dilakukan melalui transportasi udara dan 66 persen napza yang dibawa berasal dari negara Malaysia. Begitu Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Januari hingga 22 Juni 2016.
Disebutkan juga bahwa kejahatan tindak pidana penyalahgunaan napza telah bersifat transnasional dan dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang rapi, serta dengan jaringan organisasi yang luas. Maraknya upaya penyelundupan napza ke Indonesia pun sudah sangat menghawatirkan, dan butuh upaya ekstra dari aparat penegak hukum termasuk Bea Cukai.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi, Deni Surjantoro pada 23 Agustus 2016 menjelaskan bahwa modus penyelundupan sering kali dilakukan kurir dengan menyembunyikan napza di berbagai barang bawaan sampai dengan menyembunyikan di dalam badan atau pakaian yang dikenakan.
“Butuh kejelian petugas Bea Cukai untuk mengungkap upaya penyelundupan barang haram tersebut, bila perlu dilakukan tindakan body searching”. katanya.
Pemeriksaan Badan atau body searching menurut Deni merupakan salah satu kewenangan petugas Bea Cukai dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-Undang (UU) Kepabeanan atau peraturan perundang-undangan lain tentang larangan dan pembatasan impor atau ekspor barang.
Dalam pasal 92 UU No 10 Tahun 1995 j.o. UU No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, dengan tegas menyatakan bahwa pejabat Bea Cukai berwenang memeriksa badan setiap orang yang berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut yang masuk ke dalam daerah Pabean, yang berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut yang tujuannya adalah tempat di luar daerah Pabean, yang sedang berada atau baru saja meninggalkan tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat, atau yang sedang berada di atau baru saja meninggalkan kawasan Pabean.
Deni menambahkan bahwa pemeriksaan badan oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif dan menerapkan manajemen risiko. Pemeriksaan badan juga dilakukan di tempat tertutup oleh orang yang sama jenis kelaminnya, sehingga tidak melanggar norma kesusilaan dan kesopanan. (*)