TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Willen Petrus Riwu, mengatakan wacana harga rokok menjadi Rp 50 ribu bukan dari Kemenperin.
"Jangan dibikin gaduh, wacana tersebut bukan dari Kemenperin, Rp 50 ribu hanya isu yang bikin gaduh," kata dia pada Selasa, 23 Agustus 2016.
Willem mengatakan biarkan pabrik rokok berkembang sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Sudah ada undang-undangnya, izin usaha, biaya cukai. Ini bukan hal yang ilegal," ujarnya. "Kalau kita mau ubah aturan, silakan saja, tapi jangan dibuat gaduh," ujarnya.
Menurut Willem, ada 6,1 juta penduduk Indonesia yang bekerja pada industri rokok. "Dari petani hingga pengusaha. Kalau industri rokok diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib mereka," ujarnya.
Dia mengatakan industri rokok merupakan salah satu aset besar negara. "Jangan anti dulu, jangan egois dulu, kita harus berpikir dengan bijaksana, siapa yang mau bertanggung jawab jika nanti banyak pengangguran karena industri rokok menurun," kata Willem.
Willem menjelaskan, lebih 70 persen hasil penjualan rokok masuk untuk negara. "Sebanyak 57 persen untuk cukai, sisanya 8,7 persen untuk PPN HT, dan 5,7 persen untuk pajak rokok," kata dia. "Sebanyak 28 persen dari penjualan rokok digunakan untuk biaya produksi dan upah tenaga kerja."
CHITRA PARAMAESTI | WD