TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pemerintah belum menentukan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok pada 2017. "Sampai saat ini, fasenya baru komunikasi," ucap Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.
Menurut Heru, komunikasi dilakukan kementerian, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, dengan organisasi pemerhati kesehatan dan pabrik.
Secara historis, menurut Heru, tarif cukai rokok secara reguler naik. Tahun lalu, tarif cukai rata-rata naik 11 persen. "Untuk tahun depan belum diputuskan," ujar Heru.
Heru menuturkan keputusan mengenai tarif cukai rokok akan diumumkan akhir September atau Oktober 2016 untuk penyesuaian. Heru mengatakan banyak faktor penentu tarif cukai. Faktor tersebut antara lain kesehatan, petani, buruh, dan inflasi.
Ditanyai soal wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu, seperti hasil survei Universitas Indonesia, Heru hanya tertawa. "Harga gocap itu tarif cukainya naik hingga 365 persen," ucapnya.
Heru berujar, harga rokok Indonesia saat ini tergolong murah dibanding negara maju. Namun, jika dibanding produk domestik bruto (PDB) per hari, menurut dia, harga rokok Indonesia terhitung paling tinggi.
Sebab, jika dibandingkan dengan Jepang, angka relatifnya hanya 0,2 persen dari PDB, sedangkan di Indonesia 0,8 persen.
VINDRY FLORENTIN