TEMPO.CO, Jakarta - Program amnesti pajak telah berlangsung selama satu bulan. “Namun masih sedikit nilainya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantornya, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.
Meski sedikit, Sri Mulyani mengatakan terjadi akselerasi jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) serta jumlah uang tebusan.
Sri mengatakan jumlah SPH yang masuk pada Juli 2016 sebanyak 344. Jumlahnya meningkat pada minggu pertama dan kedua Agustus menjadi 951 dan 2.344 SPH. Pada minggu ketiga, hingga 20 Agustus 2016, jumlah SPH yang masuk sebanyak 3.257. Total SPH yang masuk hingga 22 Agustus 2016 sebanyak 7.874.
Uang tebusan pada Juli tercatat sebanyak Rp 85 miliar. Jumlahnya selama minggu I, II, dan III Agustus masing-masing Rp 94 miliar, Rp 300 miliar, dan Rp 378 miliar. Hingga 22 Agustus, uang tebusan yang masuk senilai Rp 908,28 miliar.
Uang tebusan tersebut didominasi wajib pajak orang perorangan non-UMKM, yaitu Rp 703 miliar. Badan non-UMKM menyumbang Rp 143 miliar, orang perorangan UMKM senilai Rp 58,4 miliar, dan badan UMKM sebesar Rp 2,98 miliar.
Sri mengatakan rata-rata tebusan harian bertumbuh dari Rp 8,5 miliar selama sepuluh hari kerja pada Juli. Jumlahnya meningkat pada minggu pertama dan kedua Agustus menjadi Rp 18,8 miliar dan Rp 60 miliar. Adapun selama empat hari kerja pada minggu ketiga Agustus rata-rata tebusan harian mencapai Rp 94,5 miliar.
Hingga 22 Agustus 2016, jumlah harta keseluruhan yang dilaporkan dalam amnesti pajak sebanyak Rp 44,9 triliun. Deklarasi dari dalam negeri mendominasi dengan sumbangan sebesar Rp 37,6 triliun. Sisanya berasal dari deklarasi luar negeri sebanyak Rp 5,83 triliun. Adapun dana repatriasi hanya Rp 1,48 triliun.
Sri Mulyani memprediksi peningkatan dalam program amnesti pajak baru akan terjadi pada September 2016. “Rate-nya masih rendah dan banyak yang ingin selesaikan legalnya agar comply dengan amnesti pajak,” ujarnya.
Menurut Sri Mulyani, sudah banyak calon pengikut program, tapi mereka masih bergelut dengan masalah hukum. “Butuh waktu, terutama bicara mengenai harta yang berada di luar dan dialihkan ke Indonesia,” tuturnya. Ia mengatakan masalah legal bisa memakan waktu selama 3-6 bulan.
VINDRY FLORENTIN