TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih belum mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai rokok. "Baik mengenai harga jual eceran maupun tarif cukai rokok," kata Sri di kantornya, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.
Wacana mengenai kenaikan harga jual rokok mencuat beberapa hari terakhir. Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengeluarkan hasil studi mengenai efektivitas peningkatan harga rokok untuk menekan jumlah perokok. Menurut kajiannya, perokok akan berhenti merokok jika harga rokok dinaikkan dua kali lipat.
Sri Mulyani mengaku tahu mengenai kajian tersebut. Namun tarif cukai dan harga jual eceran akan disesuaikan dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. “Saat ini masih dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak,” katanya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan rencana kenaikan tarif cukai rokok saat ini masih dikaji. “Kami akan sosialisasikan jika sudah ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Heru, kenaikan tarif cukai rokok akan diumumkan tiga bulan sebelum harganya diterapkan. Tujuannya agar semua pihak terkait dapat mempersiapkan diri terhadap penyesuaian tarif. Tarif cukai menjadi salah satu komponen penentu harga jual rokok.
VINDRY FLORENTIN