Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Sangsi Kenaikan Harga Tekan Konsumsi Rokok  

image-gnews
Cukai rokok. ANTARA/M Agung Rajasa
Cukai rokok. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia angkat bicara soal isu kenaikan cukai rokok yang diperkirakan bakal mengerek harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus belakangan ini. Dari sejumlah catatan yang disampaikan Ombudsman, salah satu yang mengemuka adalah soal dipertanyakannya kenaikan cukai tembakau bakal efektif menurunkan laju konsumsi rokok.

Meski cukai tembakau tahun lalu mencapai Rp 139,5 triliun, Ombudsman tak yakin dampaknya linear dengan angka konsumsi rokok. “Jika permintaan sangat elastis, diperkirakan pengenaan cukai akan mengurangi penerimaan, tapi berhasil menurunkan laju konsumsi rokok,” ujar Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dalam rilisnya, Ahad, 21 Agustus 2016.

Namun, jika sebaliknya, ketika cukai dinaikkan dan yang terjadi penerimaan negara meningkat, menurut Alamsyah, artinya konsumsi rokok tak berkurang. “Dan tekanan ekonomi rumah tangga akan meningkat.”

Ombudsman juga mempersoalkan dana bagi hasil cukai tembakau untuk daerah penghasil masih belum efektif. Asosiasi Petani Tembakau, kata Alamsyah, menilai masih ada daerah yang menggunakannya untuk membeli kendaraan dinas.

Selain penggunaan yang dinilai kurang memberikan manfaat langsung, menurut Ombudsman, nilai bagi hasil cukai tembakau untuk daerah juga terlalu kecil karena hanya 2 persen. Pemerintah pusat bahkan baru menerbitkan pedoman pengawasan dana bagi hasil cukai tembakau pada 2016. “Akibat pembinaan yang buruk, tembakau lokal harganya kalah bersaing dengan tembakau impor,” ujar Alamsyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Strategi penggunaan penerimaan negara dari cukai rokok juga disoroti Ombudsman. Jika pemerintah berniat mengubah secara bertahap produksi tembakau ke komoditas pangan lain, kata Alamsyah, seharusnya dana ratusan triliun dari cukai tembakau digunakan untuk membiayai penelitian dan pengembangan benih pangan yang unggul dan berproduktivitas tinggi.

Alih-alih mendukung agenda ini, kata Alamsyah, pemerintah justru membiarkan petani menjadi sasaran empuk korporasi asing yang menguasai pasar benih transgenik. Beberapa petani polos yang berhasil memuliakan ulang benih tersebut malah berurusan dengan penegak hukum karena melanggar hak cipta.

Dalam catatannya, Ombudsman juga menyangsikan kenaikan cukai rokok bakal mengeluarkan keluarga miskin dari jerat kemiskinan. Sebab, kemiskinan sebagian besar lebih disebabkan oleh salah urus negara, yakni kebijakan yang tidak ramah sosial, termasuk pelayanan publik yang buruk dan diskriminatif.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

41 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

41 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Sejumlah rokok elektrik yang berisi minyak ganja atau THC (Tetrahydrocannabinol) yang dijual di apotek Los Angeles Patients & Caregivers Group, California, 18 Oktober 2016. REUTERS
Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?


Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?


Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?


Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

13 Desember 2023

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

KemenkoPMK mengatakan selain dampak kesehatan jasmani, merokok juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan jiwa anak.


Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

14 September 2023

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.


20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

7 September 2023

Berikut ini rokok termahal di Indonesia. Foto: Canva
20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.


Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

27 Agustus 2023

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

Latar belakang pelaporan itu berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kota Solo.


KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

11 Agustus 2023

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

KPK akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan