TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan rencana kenaikan harga rokok yang mencapai Rp 50 ribu hanyalah isu belaka. "Kami mengecam keras terhadap penyiaran berita palsu tersebut, itu hoax," ujarnya saat dihubungi, Senin, 22 Agustus 2016.
Dia menilai isu kenaikan harga tersebut secara sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan dan kekacauan ekonomi. Sebab, kata dia, mata rantai sirkulasi perekonomian dari industri hasil tembakau melibatkan banyak elemen masyarakat. "Tingkat sensitifnya cukup tinggi mengingat industri ini berbasis pertanian dan memberi kontribusi sekitar Rp 170 triliun melalui cukai dan pajak setiap tahun," katanya.
Baca: Ini Alasan Kita Tak Perlu Baper Jika Harga Rokok Naik
Ismanu mengatakan, dalam menaikkan tarif cukai rokok, pemerintah sudah mempunyai mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Setiap rencana kenaikan selalu didiskusikan dengan industri,” ucapnya.
Ismanu meminta agar masyarakat tak percaya dengan isu yang dianggap menyesatkan tersebut, mengingat isu kenaikan itu tidak jelas asal-usulnya. “Sebaiknya masyarakat mengabaikan gosip ini," tuturnya.
Sebelumnya, wacana menaikkan harga rokok tersebut muncul berdasarkan hasil studi yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany. Hasbullah dan rekan-rekannya melakukan survei terhadap seribu orang. Menurut survei itu, seseorang akan berhenti merokok jika harga rokok dinaikkan dua kali lipat dari harga normal. Hasilnya, mayoritas setuju jika harga rokok dinaikkan.
Wacana kenaikan tersebut juga sempat diamini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin. Ia menyatakan persetujuannya atas wacana harga rokok dinaikkan menjadi Rp 50 ribu per bungkus.
Menurut dia, kebijakan ini akan berpengaruh pada kebiasaan masyarakat yang hobi mengisap rokok. "Ini akan mengurangi kebiasaan itu," katanya di ruang Media Center, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2016.
Adapun Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia (Gemati) menilai gagasan menaikkan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus hanya akan menguntungkan produsen rokok. Rencana ini dianggap tak menyentuh kepentingan petani tembakau sebagai penyuplai bahan baku. “Pabrik yang diuntungkan, belum jaminan petani sejahtera karena belum tentu harga tembakau ikut naik,” ujar Sekretaris Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia Syukur Fahrudin, Ahad, 21 Agustus.
ABDUL AZIS