TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, sukuk tabungan dengan seri ST-001 dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan fasilitas early redemption.
"Periode early redemption tersebut akan dibuka pada bulan ke-12," kata Robert seusai peluncuran sukuk tabungan seri ST-001 tersebut di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Agustus 2016.
Menurut Robert, fasilitas early redemption hanya dapat diajukan pada 18-28 Agustus 2017. Dia berujar, minimum pengajuan sebesar Rp 2 juta. Sementara itu, maksimum pengajuan adalah sebesar 50 persen dari kepemilikan investor.
Robert mengatakan, dengan mengajukan fasilitas early redemption tersebut, imbalan bagi pemegang sukuk tabungan tersebut akan terkoreksi. "Terkoreksi sesuai dengan sisa kepemilikan sukuk tabungan," ujar Robert menjelaskan.
Hari ini, Kementerian Keuangan meluncurkan sukuk tabungan dengan seri ST-001 yang berdasarkan prinsip syariah. Imbalan sukuk tabungan ini bersifat tetap, yakni sebesar 6,9 persen per tahun yang dibayar pada tanggal 7 setiap bulan.
Sukuk tabungan ini tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Sukuk tabungan ini pun sangat terjangkau oleh masyarakat. Jumlah minimum pembelian Rp 2 juta. Adapun jumlah maksimum pembelian sukuk tabungan ini Rp 5 miliar.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca Juga
KMP Pecah, Prabowo Gelar Upacara HUT RI tanpa Tokoh Parpol
Jokowi ke Gloria Hamel: Ini Dia yang Terkenal di TV