TEMPO.CO, Jakarta - PT Pos Indonesia (Persero) mengembangkan bisnis jasa keuangan dengan membuka layanan khusus pembayaran (e-samsat) dan antar-jemput pajak kendaraan untuk wilayah Jawa Timur.
Pembukaan layanan tersebut dilakukan Pos Indonesia bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, dan Jasa Raharja Cabang Surabaya, yang menandatangani perjanjian kerja sama di Bandung, Kamis, 18 Agustus 2016.
Direktur Keuangan Pos Indonesia Poernomo menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup penggunaan jaringan yang terintegrasi (host-to-host) yang berisi data billing system dalam layanan e-samsat, dan layanan antar-jemput dokumen kepada wajib pajak melalui layanan kurir pos.
Poernomo mengatakan layanan pajak kendaraan melalui kantor pos ini membidik pemilik kendaraan yang berada di daerah pelosok, yang selama ini belum terlayani secara optimal. Menurut dia, Perseroan memiliki pengalaman panjang dalam melayani transaksi pembayaran pajak pemerintah dan mencatatkan layanan terbanyak dari volume transaksinya yang mayoritas setoran tunai.
"Tahap awal ini kami akan melayani di 10 wilayah di Jawa Timur, terutama di daerah pinggiran. Tujuannya agar wajib pajak bisa dengan mudah membayar pajak kendaraan," ujar Poernomo.
Ia mengatakan layanan e-samsat di Jawa Timur tersebut menjadi percontohan yang akan dikembangkan di provinsi lain di Jawa Barat dan Jawa Tengah dalam waktu dekat. Ke depannya, layanan pembayaran pajak melalui kantor pos bisa dikembangkan secara nasional, yang akan dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, Kepala Dispenda Jawa Timur Bobby Soemiarsono menuturkan, ide untuk mengembangkan layanan e-samsat dengan Pos tersebut sebenarnya sudah tercetus sejak delapan tahun lalu tapi baru bisa direalisasikan saat ini karena sistemnya sudah saling mendukung.
Kepala PT Pos Indonesia Regional VII Jawa Timur Hairul Syaifiudin menambahkan, pihaknya siap memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLAJ), atau parkir berlangganan serta pengesahan STNK secara berkala.