TEMPO.CO, Jakarta - Tarif kereta rel listrik Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 1 Oktober 2016 mengalami peningkatan sebesar Rp 1.000 dari Rp 2.000 per orang menjadi Rp 3.000 per orang.
Direktur Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan latar belakang peningkatan tarif kereta rel listrik (KRL) tersebut seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat dan memang sudah direncanakan sejak awal.
“Kita rasakan tiket sudah dua tahun tidak mengalami kenaikan,” kata Zulfikri, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2016.
Selain itu, dia menambahkan, peningkatan tarif KRL Jabodetabek tersebut juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Dia mengatakan alokasi anggaran public service obligation (PSO) tidak hanya untuk KRL saja.
Terkait dengan PSO KRL tahun ini, pihaknya mengalokasikan anggaran PSO dengan perkiraan 258 juta penumpang pada tahun ini.
Dia mengatakan, dalam menentukan tarif, Kementerian Perhubungan menghitung kemampuan penumpang untuk membayar tarif KRL agar terjadi pergantian penggunaan moda transportasi dari jalan raya ke moda transportasi KRL.
Adapun terkait dengan PSO KRL tahun depan, dia mengatakan Kementerian Perhubungan masih belum melakukan penghitungan. Namun penghitungan-penghitungan tersebut akan tetap memperhatikan kemampuan penumpang dan membuat masyarakat menggunakan moda transportasi berbasis rel tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT KAI Commuter Jabodetabek Muhammad Nurul Fadhila mengatakan akan melakukan sosialisasi kenaikan tarif KRL tersebut dengan berbagai cara. Dia mengatakan perusahaan memiliki media di dalam KRL untuk itu.
“Kita akan manfaatkan untuk mensosialisasikan isi PM Nomor 35/2016,” kata Fadhila.
Dia berharap, arus kas perusahaan akan terus membaik dengan adanya peningkatan tarif KRL.
Terkait dengan jumlah penumpang, saat ini jumlah penumpang KRL bisa mencapai sekitar 886 ribu orang per hari. Bhkan beberapa kali menyentuh angka 900 ribu per hari. Jumlah tersebut naik signifikan jika dibandingkan dengan 2013 yang hanya sekitar 481 ribu penumpang per hari.
Sebelumnya, tarif KRL per orang Rp 2.000 untuk 1-25 kilometer pertama. Adapun pada 10 kilometer selanjutnya dan berlaku kelipatan, tarif KRL per orangnya tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp 1.000 per orang.
Tarif PSO yang sebelumnya Rp 3.000 per orang menjadi Rp 3.250 per orang pada 1-25 kilometer pertama. Kemudian, pada 10 kilometer berikutnya dan berlaku kelipatan, tarif PSO mengalami kenaikan sebesar Rp 500 menjadi Rp 1.500.
BISNIS.COM