TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan telah menerbitkan izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung secara utuh. Sebelumnya Kementerian baru mengeluarkan izin pembangunan untuk lima kilometer pertama kereta cepat Jakarta-Bandung di Walini, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
“Izin pembangunan pada 18 Juli sudah dikeluarkan semuanya,” kata Juru Bicara Menteri Perhubungan, Dewa Made Sastrawan, di kantornya, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2016.
Menurut Sastrawan, izin itu dikeluarkan saat Ignasius Jonan masih menjabat menteri perhubungan. Kementerian mengaku tetap mengeluarkan izin pembangunan kendati sejumlah kelengkapan izin belum dipenuhi PT Kereta Cepat Indonesia Cina selaku penggarap proyek.
“Sekarang kelengkapannya sedang diproses,” kata Sastrawan.
Direktur Jenderal Perkerataapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono mengatakan, kendati sejumlah kelengkapan belum dipenuhi, KCIC sudah bisa mulai membangun prasarana kereta cepat. Namun KCIC baru bisa membangun di tanah-tanah yang telah mereka kuasai.
Panjang lintasan kereta cepat Jakarta-Bandung mencapai 142,3 kilometer. KCIC baru menguasai 59 persen lahan. Menurut Prasetyo, kebijakan itu diambil Kementerian dengan mencontek skema pengerjaan jalan tol di mana pemegang konsesi tetap bisa memulai pembangunan kendati belum semua lahan dikuasai.
“Jalan tol bisa dibangun begitu. Kami sedikit belajar dari teman-teman di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, saat Kementerian mengeluarkan izin pembangunan pada 18 Juli lalu, KCIC belum merampungkan detail engineering design proyek. DED baru kelar pada awal Agustus ini.
Izin pembangunan sempat berlarut lantaran KCIC belum merampungkan DED proyek. KCIC juga praktis baru menguasai 59 persen lahan buat proyek prasarana. Sebelumnya, KCIC menyatakan izin pembangunan diperlukan untuk mencairkan pinjaman biaya proyek sebanyak 75 persen dari total investasi US$ 5,1 miliar ke China Development Bank sebagai debitur.
KHAIRUL ANAM