TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.495,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan lima langkah untuk mencapai target tersebut.
"Kami akan meningkatkan tax base dan kepatuhan wajib pajak," kata Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016.
Caranya, dengan implementasi kebijakan amnesti pajak, ekstensifikasi dan penguatan basis data perpajakan, intensifikasi melalui penggunaan teknologi informasi, dan implementasi konfirmasi status wajib pajak bagi pelayanan publik.
Sri Mulyani juga akan memberikan intensif perpajakan. Salah satu intensif tersebut adalah keringanan tarif industri tertentu untuk meningkatkan iklim investasi, daya saing industri, dan mendorong hilirisasi industri dalam negeri.
Langkah lainnya ialah dengan memperbaiki regulasi perpajakan. Sri Mulyani mengatakan RUU Ketentuan Undang-Undang Perpajakan (KUP) ditargetkan selesai pada 2016 dan RUU Pajak Penghasilan (PPh) ditargetkan rampung di 2017.
Pemerintah juga akan mengenakan cukai atau pajak lainnya untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu dan negative externality. "Termasuk kebijakan tarif, penegakan hukum, dan penindakan," kata Sri Mulyani.
Langkah terakhir ialah mengarahkan perpajakan internasional untuk mendukung transparansi dan pertukaran informasi, pertumbuhan investasi, peningkatan perdagangan, dan perlindungan industri dalam negeri.
Penerimaan pajak dalam RAPBN 2017 ditargetkan Rp 1.495,9 triliun. Sebanyak Rp 1.271,7 triliun bersumber dari pajak non-migas. Sisanya berasal dari kepabeanan dan cukai Rp 191,2, triliun dan PPH Migas Rp 33 triliun.
VINDRY FLORENTIN