Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dicopot, Arcandra Masih Istirahat di Rumah Dinas  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Menteri ESDM Archandra Tahar. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Archandra Tahar. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.COJakarta - Presiden Joko Widodo memberhentikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar karena masalah kewarganegaraannya. Setelah dicopot sebagai menteri, Arcandra menghabiskan malam di rumah dinas menteri, Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan."Bapak sudah istirahat," kata Bambang, salah satu penjaga rumah, Selasa, 16 Agustus 2016.

Kondisi rumah Arcandra tampak sepi. Tapi banyak kendaraan yang terparkir di depannya. Dua di antaranya mobil dinas Toyota Fortuner bernomor polisi B 1102 RFS dan Ford berpelat B 1051 RFS. Selain itu, ada enam unit sepeda motor.

Beberapa saat sebelumnya, sebuah mobil sedan berpelat akhir RFS terlihat keluar dari Jalan Brawijaya. "Oh, tadi staf ahlinya tapi udah enggak ada lagi di dalam (staf ahli lainnya)," tutur Bambang.

Adapun di bagian teras rumah, terparkir sebuah mobil sedan bernomor polisi B 1257 RFS dan Toyota B 1197 RFJ.

Bambang menambahkan, sejak menjadi menteri menggantikan Sudirman Said, Arcandra menempati rumah dinas ini. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arcandra diberhentikan Presiden malam tadi sekitar pukul 21.00. Penyebabnya, ia diketahui memiliki dua paspor, yaitu Amerika Serikat dan Indonesia. Padahal Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan.

Untuk sementara, posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dipegang Luhut Binsar Pandjaitan, yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman. "Luhut menjadi pelaksana tugas Menteri ESDM sampai diangkatnya Menteri ESDM definitif," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers malam tadi.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri Jokowi Tidak Netral dalam Pilpres 2024, Pakar Minta DPR Revisi UU Kementerian Negara

5 November 2023

Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (ketiga kanan), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua kiri), Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (kiri), dan Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono (kanan) memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Silaturahmi Ramadhan 1444 H DPP PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu, 2 April 2023. Acara tersebut turut dihadiri para ketua umum partai politik koalisi pendukung pemerintah seperti PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, dan PKB. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Jokowi Tidak Netral dalam Pilpres 2024, Pakar Minta DPR Revisi UU Kementerian Negara

Batas-batas kewenengan menteri perlu diperjelas termasuk kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan atau digunakan di luar kewenangan.


Kementerian Terbitkan Pemberlakuan SNI

21 Juli 2015

Ilustrasi kaca pecah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Kementerian Terbitkan Pemberlakuan SNI

Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI)


Kementerian Kelautan Bagikan Kartu Sembako

2 Agustus 2010

Fadel Muhammad. TEMPO/Wahyu Setiawan
Kementerian Kelautan Bagikan Kartu Sembako

"Bantuan sembako diberikan ketika nelayan tidak bisa melaut," kata Fadel Muhammad saat acara temu usaha perikanan tangkap di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, Senin (2/8).


Patrialis Bantah Institusinya Dapat Rapor Merah  

13 Juli 2010

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar. TEMPO/ Yosep Arkian
Patrialis Bantah Institusinya Dapat Rapor Merah  

Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar membantah kementeriannya mendapat rapor merah dari Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4).


Semua Departemen Akan Berubah Menjadi Kementerian

8 Januari 2010

Semua Departemen Akan Berubah Menjadi Kementerian

Menurut Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, akan ada penggabungan atau likuidasi sesuai dengan kementerian itu sendiri.


Pansus RUU Kementerian: Menteri Boleh Jabat Pimpinan Partai Politik

15 Oktober 2008

Pansus RUU Kementerian: Menteri Boleh Jabat Pimpinan Partai Politik

Dalam rapat kerja siang tadi akhirnya dicapai kesepakatan tentang jumlah kementrian yakni maksimal 34 kementerian.


RUU Kementrian Negara Batal Disahkan Hari ini

18 Juli 2008

RUU Kementrian Negara Batal Disahkan Hari ini

Menurut dia, rancangan ini sudah dibahas sejak dua tahun lalu. Tapi, pembahasan terus molor karena materi keharusan pejabat negara melepas jabatan ketua partai politik belum bisa disepakati. "Ada tarik menarik di situ," katanya.


Penggabungan Departemen Tak Realistis

1 Maret 2007

Penggabungan Departemen Tak Realistis


Yusril : Sulit Terima Pembentukan Kementerian Negara Seizin DPR

28 Februari 2007

Yusril : Sulit Terima Pembentukan Kementerian Negara Seizin DPR

Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, pemerintah sulit menerima usulan agar setiap pembentukan kementerian negara harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.


Rangkap Jabatan Menteri Masih Perlu Diperdebatkan

23 Februari 2007

Rangkap Jabatan Menteri Masih Perlu Diperdebatkan

Usulan DPR tentang dilarangnya seorang menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dinilai masih perlu diperdebatkan. "Jangan terkesan pengurus partai itu seperti makhluk atau orang yang tidak benar."