Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Santunan Kematian Rp 653 Miliar  

image-gnews
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS  akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.COJakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Batam I menyalurkan santunan kematian senilai Rp 653 miliar kepada tiga orang ahli waris pekerja yang meninggal dalam kecelakaan kerja.

"Dana yang kami salurkan bukan untuk mengganti nyawa, melainkan sebagai bukti negara hadir apabila terjadi masalah sosial terkait kerja," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam-Nagoya Achmad Faroni di Batam, Kepulauan Riau, Senin, 15 Agustus 2016.

Dana santunan dibagikan kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Daniel Arief, karyawan PT Adhya Tirta Batam, dengan total Rp 268.660.000; Sopian, pekerja PT Cesco Offshore and Engineering, dengan total Rp 200.734.610; Warsono, pekerja PT Multi System, dengan total santunan Rp 184.283.000.

Total dana santunan itu sudah termasuk santunan berkala sebesar Rp 200 ribu kali 24 bulan yang dibayarkan sekaligus, biaya pemakaman masing-masing Rp 3 juta, santunan kematian yang besarnya 60 kali 80 persen upah, biaya pengobatan sebelum meninggal, saldo jaminan hari tua, saldo jaminan pensiun, serta beasiswa pendidikan.

Namun beasiswa pendidikan hanya diberikan kepada satu orang anak dari tenaga kerja yang meninggal. Itu pun dengan ketentuan perusahaan selalu membayarkan iuran secara rutin selama satu tahun terakhir sebelum musibah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terhitung satu tahun mundur ke belakang iuran lancar. Kalau ada yang bolong, tidak dibayarkan," kata Faroni, menjelaskan.

Dengan pemberian dana santunan itu, ia berharap, keluarga yang ditinggalkan dapat melanjutkan kehidupan dan tidak masuk kategori tidak mampu.

"Saya memohon, uang ini dikelola untuk kehidupan ke depan, untuk modal usaha," ucapnya, mengingatkan.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

4 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

4 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

4 hari lalu

Kondisi ruang saluran tangki septik di CSBM, Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 11 April 2024, usai penemuan mayat empat teknisi. (ANTARA/Fathnur Rohman)
Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

Tim medis rumah sakit dan Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah mengumpulkan data dari proses otopsi keempat jenazah korban.


Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

8 hari lalu

Seorang petugas melihat bangkai bus Primajasa pascakecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di Pool Derek Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Seluruh penumpang dan sopir Grand Max dikabarkan tewas dalam kecelakaan. ANTARA/Bayu Pratama S
Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04.


Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

19 hari lalu

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa di seluruh Indonesia.


Bamsoet Santuni Anak Yatim di HUT IMI ke 118

20 hari lalu

Bamsoet Santuni Anak Yatim di HUT IMI ke 118

Bambang Soesatyo menuturkan diusia ke-118 tahun, IMI akan terus menjadi wadah para pecinta otomotif yang memiliki visi dan misi bersama mengoptimalkan potensi IMI dengan semangat "Standing and Growing Together".


Bamsoet Puji Jakarta With Love Santuni 500 Anak Yatim

25 hari lalu

Bamsoet Puji Jakarta With Love Santuni 500 Anak Yatim

Bamsoet mengapresiasi konsistensi Jakarta With Love Yayasan Jakarta Berbagi Kasih yang selama 15 tahun berturut-turut selalu menyelenggarakan buka puasa bersama sekaligus menyantuni 500 anak yatim.


Anggota KPPS di Tangsel Meninggal, Korban Punya Penyakit Asma

55 hari lalu

Petugas kesehatan saat memeriksa tensi darah pada warga saat mendaftar sebagai calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum (KPPS) di Kelurahan Paseban, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggota KPPS di Tangsel Meninggal, Korban Punya Penyakit Asma

KPU Tangsel telah menyampaikan bela sungkawanya atas berpulangnya anggota KPPS itu dan sedang mengurus uang santunan kematiannya.


Tembok SPBU Roboh Timpa 3 Orang, Pertamina Beri Santunan ke Keluarga Korban

22 Januari 2024

Korban meninggal akibat tembok ambruk di samping Pom Bensin Pertamina, Jl. Prof. Soepomo, Tebet Barat pada Ahad siang, 21 Januari 2024./Dok. Polres Metro Jakarta Selatan
Tembok SPBU Roboh Timpa 3 Orang, Pertamina Beri Santunan ke Keluarga Korban

PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban tewas tertimpa tembok SPBU yang roboh.


Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

21 Januari 2024

Salah satu korban luka pada peristiwa kecelakaan kerja di lokasi pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada kawasan IMIP dipindahkan ke ruangan isolasi di RSUD Morowali di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 Desember 2023. Hingga 26 Desember, sebanyak 18 orang dinyatakan tewas akibat insiden kecelakaan kerja tersebut yang terdiri dari 10 orang tenaga kerja indonesia (TKI) dan 8 orang tenaga kerja asing (TKA). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi untuk mengantisipasi kecelakaan kerja, Begini prosedur klaimnya.