TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menyatakan hampir 50 persen atau sebanyak 2.223 unit angkutan sewa berbasis aplikasi atau taksi online lolos uji berkala kendaraan (KIR).
"Rekomendasi yang diberikan pada Dishubtrans sebanyak 5.003 unit kendaraan dari tiga penyelenggara. Dari jumlah tersebut, sampai 13 Agustus 2016 sudah 2.223 kendaraan dinyatakan lolos uji KIR, yakni hampir 50 persen," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko pada konferensi pers di Jakarta, Minggu, 14 Agustus 2016.
Sigit mengatakan jumlah tersebut menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan animo masyarakat, baik pengemudi maupun perusahaan penyelenggara taksi online, terhadap uji kelayakan kendaraan sangat tinggi.
Adapun tiga penyelenggara taksi online tersebut adalah Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (Uber), Koperasi Perhimpunan Pengusaha Rental Indonesia (Grab), dan Panorama Mitra Sarana (GoCar).
Pelaksanaan uji KIR ini memang menjadi salah satu syarat yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dengan demikian, kendaraan pribadi yang disewakan menjadi taksi online tersebut dapat dipertanggungjawabkan jika sudah lolos uji KIR.
Selain itu, Sigit mengatakan, Dishubtrans di daerah penyangga, seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi, dapat mencontoh DKI Jakarta untuk melaksanakan uji KIR taksi online. "Nomor polisi B ini kan mencakup Depok, Tangerang, dan Bekasi, di mana daerah ini belum melaksanakan pengujian seperti yang dilakukan DKI," ujar Sigit.
Lewat kegiatan layanan keliling uji berkala (KIR) dan SIM A umum untuk taksi konvensional dan online pada 15-16 Agustus mendatang di Monas, ia berharap daerah lain dapat melaksanakan hal yang sama sehingga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 dapat terselenggara dengan baik.