TEMPO.CO, Yogyakarta - Kalangan pengusaha properti menilai dana yang diperoleh dari program Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang sudah berlangsung belum berpengaruh bagi sektor usaha itu. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah juga menilai pemerintah kurang sosialisaai program Tax Amnesty. "Kami belum merasakan ada dampak dari kebijakan tax amnesty," ujar Wakil Ketua Real Estate Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Ilham Muhammad Nur ketika dihubungi Tempo, Ahad 14 Agustus 2016.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2016 menyebutkan dana repatriasi dari program Tax Amnesty yang masuk bank penampung dapat digunakan untuk membeli properti berupa tanah atau bangunan. Properti tersebut dapat dijual lagi sebelum tiga tahun.
Ilham mengatakan, dana dari program tax amnesty lebih menguntungkan pengembang properti dengan kemampuan kepemilikan aset di atas Rp 30 miliar. Padahal di Yogyakarta, jumlah pelaku usaha bisnis properti dengan nilai aset itu hanya lima hingga sepuluh pengembang dari 130 total pengembang yang berhimpun pada REI.
Menurut dia, di Yogyakarta rata-rata pengembang berskala kelas menengah ke bawah. Mereka menjual rumah dengan harga rata-rata Rp 500 juta ke bawah. Pertumbuhan usaha properti, kata Ilham belum banyak dirasakan karena kondisi ekonomi global belum membaik. “Tapi, permintaan pasar properti untuk kelas menengah ke bawah masih ada,” katanya.
Dana yang mengalir ke sektor properti dari Tax Amnesty kata Ilham hanya akan dinikmati properti segmen atas karena nilai investasinya lebih menguntungkan. “Hal ini akan memicu kenaikan harga property,” ujar Ilham. Dampaknya tanah menjadi mahal sehingga makin sulit membangun rumah sederhana. Padahal, Presiden Joko Widodo punya progran penyediaan sejuta rumah. "Harga tanah di Yogyakarta tinggi. Kami berharap ada aturan land banking untuk memudahkan penyediaan unit rumah," kata Ilham.
Menurut dia, kalangan menengah merupakan pembeli rumah atau properti yang paling banyak di Yogyakarta. Sebanyak 75 persen penjualan properti menyasar kelas menengah. Harga rumah kelas menengah sebesar Rp 300-700 juta. Pada 2016, pertumbuhan penjualan rumah kelas menengah mencapai 20 persen. Orang beramai-ramai membeli rumah untuk tujuan investasi.
Ketua Komunitas UMKM Yogyakarta, Prasetyo Atmosutidjo mengatakan hingga kini pelaku UMKM belum merasakan manfaat dari adanya Tax Amnesty. Dia menyayangkan minimnya sosialisasi tentang kebijakan itu kepada UMKM. Misalnya sosialisasi dana-dana dari Tax Amnesty itu akan digunakan untuk apa dan bagaimana mekanismenya. "Perlu skema khusus dari dana yang masuk dari Tax Amnesty. Misalnya untuk penguatan UMKM," kata Prasetyo.
Pemerintah menargetkan Program Tax Amnesty yang berlangsung sejak Juli lalu akan memberikan penerimaan sebesar Rp 165 triliun untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016. Tujuan utama Tax Amnesty adalah optimalisasi penerimaan negara dari pajak.
SHINTA MAHARANI