TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bayu Martanto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menghargai uang rupiah.
"Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib menghargai uang rupiah guna menjaga kedaulatan negara dan menjaga kualitas serta kelayakan uang," ujar Bayu di Pangkalpinang, Kamis, 11 Agustus 2016.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang memuat sanksi hukum bagi orang yang merusak uang dengan sengaja.
"Setiap orang yang dengan sengaja merusak rupiah dengan maksud merendahkan, seperti merobek dan menggunting rupiah dengan unsur kesengajaan, akan dikenakan pidana 5 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Bayu mengatakan BI juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih menghargai rupiah dan menjaga rupiah agar tidak cepat lusuh dan rusak melalui sosialisasi yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan beberapa lembaga terkait lain.
"Selama tahun 2016 ini kami sudah melakukan dua kali edukasi terkait memperlakukan uang yang diperoleh secara susah payah. Kegiatan ini bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, lembaga-lembaga, dan tokoh masyarakat di daerah-daerah," ucapnya.
Menurut Bayu, saat ini banyak masyarakat pengguna yang tidak menjaga keutuhan selembar atau sekeping mata uang rupiah.
"Masyarakat terkadang membuang uang logam Rp 100 atau mencorat-coret selembar rupiah. Padahal mata uang tersebut seharusnya bisa lebih dihargai cara penyimpanannya sehingga terlihat baik saat dijadikan alat transaksi," katanya.
Bayu berharap, seluruh masyarakat, baik dari kalangan pengusaha maupun intansi pemerintah dan sebagainya, selalu menggunakan rupiah dalam bertransaksi.
"Gunakan dan perlakukan rupiah dengan baik supaya kedaulatan negara kita disegani," katanya.
ANTARA