TEMPO.CO, Bandung - Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat meminta pemerintah memberlakukan aturan yang berlaku pada taksi konvensional terhadap taksi online. “Pendapatan kami sudah tergerus 30 persen,” kata Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat Dedeh T. Widarsih mengadukan masalah itu kepada Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 11 Agustus 2016.
Menurut Dedeh, taksi yang menggunakan aplikasi android itu menabrak sejumlah aturan yang diberlakukan pada taksi konvensional. Di antaranya, tidak ada pembatasan jenis kendaraan pada taksi online sedangkan taksi konvensional diwajibkan menggunakan kendaraan jenis sedan. “Pemerintah harus tanggap, kalau tidak cepat tanggap, akan ada gap di lapangan.”
Organda tidak mengetahui berapa jumlah taksi online yang dinilai ilegal itu. “Harus jelas kuotanya, jenis angkutannya, untuk memudahkan dan menjamin keselamatan masyarakat.” Mereka juga mempersoalkan perizinan, KIR, pajak, dan tarif.
Dedeh mengatakan Organda tidak keberatan jika pemerintah ingin melegalkan keberadaan taksi online asalkan aturan yang diberlakukan seragam. “Kalau sama-sama beraturan, kami no problem.”
Organda Jawa Barat mencatat saat ini terdapat 15.800 taksi legal yang beroperasi di seluruh Jawa Barat yang tersebar di sejumlah daerah diantaranya Bogor, Depok, Bekasih, Bandung, Tasikmalaya, serta Cirebon. Di Kota Bandung saja misalnya, terdapat 1.120 taksi yang dioperasikan 16 perusahaan.
Dari pantauan Organda, wilayah operasi taksi online sudah merambah hampir seluruh wilayah perkotaan di Jawa Barat. Gara-gara itu, bisnis taksi saat ini dikeluhkannya masih sulit. “Apalagi ada taksi ilegal itu, makin tambah jenuh,” kata dia.
Dedeh mengatakan dalam pertemuan dengan Sekretaris Daerah Jawa Barat itu untuk mendesak pembenahan praktek taksi online. “Kalau pusat mau melegalkan, tunggulah aturan-aturannya. Semua harus menahan diri.”
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, pemerintah akan mengupayakan perlakuan yang adil terhadap semuanya agar masyarakat bisa mendapatkan layanan yang baik. “Organda akan mengusulkan tertulis hal-hal yang menjadi saran itu kepada pemerintah.”
Pemerintah provinsi melalui Dinas Perhubungan, kata Iwa, akan meneruskan surat itu kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan agar membuat regulasi. “Termasuk tarif,” kata dia. Tujuan agar sehingga persaingannya dari sisi layanan pada masyarakat.
AHMAD FIKRI