TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura membuka layanan konsultasi perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan program tersebut dibuka sejak 8 Agustus sampai 30 September 2016.
"Layanan ini dibuka guna memudahkan WNI yang berada di Singapura untuk mengikuti program amnesti pajak," kata Hestu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016, kata dia, disebutkan, Singapura merupakan tempat tertentu yang ditunjuk pemerintah Indonesia sebagai penerima penyampaian surat pernyataan untuk amnesti pajak.
Ia menjelaskan, layanan amnesti pajak yang dibuka di KBRI Singapura meliputi beberapa layanan. Layanan tersebut di antaranya registrasi online atau e-registration untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak, e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), serta penerimaan surat pernyataan dan konsultasi amnesti pajak.
Hestu menganggap layanan perpajakan di KBRI Singapura disambut antusias masyarakat Indonesia di Singapura. "Banyak WNI datang untuk berkonsultasi atau menanyakan program amnesti pajak," ujarnya. KBRI juga membuka layanan konsultasi melalui telepon dan e-mail.
Amnesti Pajak berlaku hingga 31 Maret 2017. Hestu mengatakan pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. "Wajib pajak hanya perlu membayar uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan," ujarnya.
Singapura dikenal sebagai “surga” bagi para pengusaha "nakal" Indonesia yang akan menyembunyikan uangnya. Di Singapura, pengusaha Indonesia bisa memanfaatkan berbagai fasilitas untuk menyembunyikan kekayaannya dari kejaran wajib pajak, seperti transfer pricing, penyembunyian aset, special purpose vehicle, dan pelarian modal.
Presiden Joko Widodo berencana mensosialisasikan amnesti ini di Singapura. Pada akhir Juli lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menduga, sosialisasi dilakukan karena masih banyak pengusaha Indonesia yang menyimpan uangnya dan belum terbujuk dengan amnesti ini.
ARKHELAUS W. | ISTMAN MP