TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agus Muharram mengatakan 9.968 koperasi nonaktif di Provinsi Jawa Barat terancam dibekukan. Pembekuan ini termasuk bagian dari reformasi koperasi yang orientasinya berubah dari kuantitas menjadi kualitas.
Agus menyebutkan total koperasi di Jawa Barat mencapai 25.646 dengan jumlah yang aktif mencapai 15.678. Saat ini landasan hukum pembekuan koperasi berbentuk ketetapan menteri tengah disusun dan ditargetnya rampung bulan ini. “Mulai bulan depan koperasi nonaktif sudah mulai dibekukan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Agustus 2016.
Koperasi yang terancam dibekukan akan dipublikasikan melalui Dinas Koperasi di Jawa Barat. Menurut Agus, pemerintah masih memberikan toleransi waktu selama tiga bulan kepada koperasi untuk membenahi kelembagaannya. Apabila dalam kurun tersebut tidak merespons, akan secara resmi dibekukan.
Agus menilai kebijakan reformasi juga dimaksudkan agar koperasi menjadi mandiri, sehat, profesional, dan mampu bersaing secara global. Reformasi dilakukan menyeluruh dari kelembagaan hingga sumber daya manusia sehingga koperasi tidak lagi mengandalkan bantuan dari pemerintah.
Agus menambahkan, Kementerian Koperasi dan UKM akan merevisi Undang-Undang Koperasi dan UKM Koperasi untuk mendukung program reformasi koperasi. Saat ini, draf revisi UU tersebut sudah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat. Diharapkan pemerintah daerah mampu mengembangkan iklim usaha kondusif bagi perkoperasian.
DANANG FIRMANTO