TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan akan menambah jumlah gateway penampung dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) sehingga perlu penambahan perusahaan manajer investasi.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, banyak perusahaan manajer investasi yang berkonsultasi dan menyatakan memiliki jaringan untuk menyerap dana repatriasi. "Banyak teman-teman manajer investasi yang ingin masuk,” kata Muliaman di Bursa Efek Indonesia, Rabu, 10 Agustus 2016.
Dia menjelaskan, tak ada masalah dengan penambahan perusahaan manajer investasi (MI) sepanjang itu memenuhi kriteria OJK. Apalagi telah dikeluarkan Peraturan OJK, terutama soal instrumen investasi, untuk mendukung tax amnesty. “Kami terbuka saja. Kalau bagus manajer investasinya akan saya follow up.”
Baca Juga: Bursa Efek Resmikan Layanan Satu Atap Tax Amnesty
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dana repatriasi tax amnesty wajib diinvestasikan di Indonesia, minimal selama 3 tahun. Dana repatriasi dan hasil investasinya wajib dilaporkan secara berkala setiap 6 bulan selama 3 tahun.
Sejak kebijakan pengampunan pajak diberlakukan pada 18 Juli 2016, OJK menetapkan 18 dari 84 manajer investasi sebagai gateway dana repatriasi tax amnesty. Kriteria itu untuk perusahaan BUMN atau anak perusahaan pelat merah yang masuk daftar sepuluh perusahaan manajer investasi dengan dana kelola terbesar.
Simak Pula: Jokowi: Saya Tahu Pengusaha yang Simpan Harta di Luar Negeri
Perusahaan itu juga harus mengelola reksadana pendapatan tetap (RDPT) sektor riil dengan dana kelola minimal Rp 200 miliar, dana investasi real estate (DIRE), dan tidak terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha oleh OJK dalam 1 tahun terakhir. Selain itu, dokumen administrasi dan pelaporannya lengkap.