TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan membatasi siklus perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Menurut dia, kebijakan itu dilakukan menyusul moratorium peruntukan kawasan hutan alam untuk dikonversi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
"(Perkebunan) yang sudah ada di kawasan hutan kan tidak boleh ditutup begitu saja supaya tidak waste investment, harus satu siklus sampai selesai. Nanti, misalnya, satu siklus 15 tahun dan itu habis, saya tutup," ucap Sofyan di Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa, 9 Agustus 2016.
Namun, ujar Sofyan, dihentikannya izin hak guna usaha bagi perkebunan sawit tersebut akan tetap melalui pengkajian dan evaluasi lebih dulu. "Nanti ada beberapa syarat lagi, seperti dari sisi tata ruang dan Undang-Undang Kehutanan. Kami akan lihat mana yang paling menguntungkan," tuturnya.
Pemerintah akan memperpanjang moratorium peruntukan kawasan hutan alam untuk dikonversi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo. Rencananya, kebijakan moratorium tersebut akan diberlakukan selama lima tahun ke depan dan dituangkan dalam instruksi presiden.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menuturkan izin perusahaan sawit juga bisa dicabut apabila perusahaan tidak memanfaatkan lahannya. "Walaupun dia sudah punya izin prinsip ataupun kewajiban tata batas, kalau dia masih berhutan, kami akan evaluasi lagi. Berarti belum dikerjain dong, dianggurin gitu aja, kami hold," katanya.
Sedangkan bagi perusahaan yang sudah memiliki izin penggunaan lahan atau sudah terjadi pelepasan kawasan, pemerintah akan mengevaluasi kembali produktivitas perusahaan-perusahaan tersebut. "Kalau ternyata banyak area produktifnya yang tidak dikerjakan, mungkin kami tarik lagi," ujar Siti.
ANGELINA ANJAR SAWITRI