TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah memproses sejumlah perusahaan terkait dugaan melakukan kartel. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, salah satu yang tengah dalam proses persidangan adalah perusahaan unggas.
“Ada 12 perusahaan unggas dan kini tengah diproses,” ujar Syarkawi usai konferensi pers usai rapat koordinasi di Mabes Polri, Senin, 8 Agustus 2016. Namun, sayangnya ia enggan menyebutkan perusahaan apa saja yang dimaksud.
Baca juga: KPPU Ungkap Dugaan Kartel Ayam, Begini Modusnya
Selain perusahaan unggas, KPPU juga tengah menyelidiki perusahaan gula dan jagung. Penelitian sedang berjalan dan nantinya juga akan masuk dalam persidangan. Sama halnya seperti perusahaan unggas, perusahaan gula dan jagung ini diindikasi melakukan kartel.
Bila nantinya terbukti ada indikasi pidana, Syarkawi mengatakan, KPPU akan kenyerahkan perusahaan tersebut kepada kepolisian. “Sesuai memorandum yang baru saja ditandatangani bersama,” kata dia.
Tahun lalu, KPPU telah menginvestigasi 32 feedloter. Feedloter tersebut akhirnya terbukti kartel dan didenda Rp 107 miliar rupiah. Mereka terbukti melakukan pengaturan pasokan ke pasar yang menyebabkan daging sapi di pasar berkurang dan harganya menjadi tinggi.
Adapun KPPU baru saja menjalin kerja sama dengan Polri, Kementeriam Perdagangan, Kementerian Pertanian, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Bea Cukai. Salah satu isi perjanjian kerja sama tersebut adalah koordinasi untuk mencegah kartel.
“Kami akan lakukan join investigasi,” ucap Syarkawi. Investigasi itu akan dilakukan antara KPPU dengan Polri dan institusi lainnya, seperti Bea Cukai, Kemendag, dan Kementan, begitu juga sebaliknya.
Selain itu, Syarkawi mengatakan, bentuk kerja sama lainnya adalah melakukan sidak bersama ke gudang-gudang pengusaha terduga menimbun bahan pangan, melakukan penelitian bersama, dan tukar menukar data antara lembaga-lembaga tersebut. KPPU, misalnya, bisa memberikan data terduga kartel kepada kepolisian dan selanjutnya untuk ditindak.
BAGUS PRASETIYO