TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I hingga kini telah menerima pengajuan amnesti pajak dari 80 wajib pajak. Kanwil mengklaim nilai tebus telah melebihi Rp 20 miliar.
Adapun semua wajib pajak tersebut memiliki usaha dari berbagai sektor. Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Mukhtar mengatakan, untuk menambah jumlah wajib pajak, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi.
"Dari total wajib pajak tersebut, nilai harta yang mereka declare hampir mencapai Rp 1 triliun. Kami terus mengajak masyarakat untuk mengajukan amnesti pajak, baik wajib pajak biasa maupun prominen. Ini kesempatan baik. Kami memastikan jaminan hukum dan kerahasiaannya," ujar Mukhtar, Senin, 8 Agustus 2016.
Bukan hanya wajib pajak, melainkan juga masyarakat yang belum memiliki NPWP diharapkan segera mengikuti program pemerintah ini.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil DJP Sumatera Utara I juga akan memberikan apresiasi kepada pengusaha kelapa sawit Muhammad Dahli. Dia menjadi wajib pajak pertama di Sumatera Utara yang mendapatkan keputusan atas permohonan pengajuan amnesti pajak. Penghargaan diserahkan langsung oleh Mukhtar bersama Kepala KPP Pratama Medan Timur Risdawati.
"Kami berharap ini menjadi motivasi bagi masyarakat. Pak Dahli langsung mengajukan pada 21 Juli. Saat ini memang peminatnya terus bertambah. Kami juga akan melakukan sosialisasi kalau memang masyarakat ada yang membutuhkan. Kami menyediakan juga hotline 24 jam. Silakan menghubungi kami," kata Mukhtar.
Dahli menuturkan, pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak oleh DPR pada akhir Juni 2016 membuatnya tertarik untuk mengikuti program tersebut. Dia bahkan sudah melakukan persiapan penghitungan jumlah tebusan, satu hari sebelum sosialisasi oleh Presiden Joko Widodo di Medan.
"Saya minta waktu itu, kalau boleh, saya diutamakan. Jadi yang pertama juga boleh. Saya langsung minta AR menyiapkan. Selama ini saya memang sudah melaporkan omzet usaha saya setiap tahunnya melalui SPT. Tapi saya tidak tahu bagaimana harus melaporkan, misalnya pemberian dan warisan. Apalagi tebusannya lebih mahal, 30 persen. Saya pikir ini pengampunan luar biasa dari pemerintah, kenapa tidak dimanfaatkan?" ujar Dahli.
Kendati demikian, Dahli meminta Kanwil DJP Sumatera Utara I lebih banyak melakukan sosialisasi, bahkan hingga kelurahan. Pasalnya, saat dia berniat mengajukan amnesti pajak, banyak pula yang meminta penjelasan persyaratannya.
"Teman-teman banyak tidak mengerti apa yang mau dilaporkan. Kalau bisa, Kanwil mengundang masyarakat agar kena sasaran. Masih banyak pengusaha yang bingung melaporkannya bagaimana, misalnya jika ada usaha sampingan," ucap Dahli.