TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak membuka seluruh Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia pada Sabtu. Pembukaan kantor pada akhir pekan ini bertujuan untuk menggaet wajib pajak dalam layanan pengampunan pajak (tax amnesty).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan dibukanya kantor pajak pada Sabtu, maka kantor pajak bisa melayani semua wajib pajak. Dengan penambahan waktu ini masyarakat wajib pajak dapat lebih leluasa dan segera memanfaatkan amnesti pajak.
“Mungkin banyak WP yang di hari kerja sulit meluangkan waktunya untuk datang ke KPP sehingga punya kesempatan di hari Sabtu,” ujar Hestu saat dihubungi pada Minggu, 7 Agustus 2016.
Hestu menuturkan, kebijakan ini diambil lantaran periode amnesti pajak yang sangat singkat, yakni hanya berlaku selama sembilan bulan. Terlebih lagi untuk periode pertama dengan tarif terendah, yakni 2 persen dari Nilai Harta Bersih yang diungkapkan, hanya berlaku kurang dari dua bulan lagi. Pengenaan tarif terendah akan berakhir pada 30 September 2016.
Dengan begitu, menurut Hestu, KPP pada Sabtu akan buka pada pukul 08.00-14.00 waktu setempat. Sedangkan pada hari kerja, yakni Senin-Jumat, KPP akan buka seperti biasa, yaitu pukul 08.00-14.00.
“Dari data dashboard dan monitoring amnesti pajak, terlihat antusias masyarakat yang terus meningkat setiap hari untuk mengikuti amnesti pajak,” katanya.
Dalam sepekan terakhir, tercatat lebih-kurang 1.000 surat pernyataan yang masuk ke kantor pelayanan pajak. Ia berharap, dengan penambahan jam layanan pada Sabtu ini dapat mengakomodasi antusiasme masyarakat tersebut.
BAGUS PRASETIYO