TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Air berencana menggugat pihak manajemen Lion Air. Ketua Serikat Pekerja-Asosiasi Pilot Lion Group (SPAPLG) Eki Adriansjah mengatakan gugatan dilakukan terhadap upaya pemberangusan serikat pekerja atau union busting oleh manajemen perusahaan.
"Kami akan gugat balik ke manajemen Lion Air terkait pemberangusan serikat," kata Eki di Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2016. Rencananya, gugatan akan diberikan melalui Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri pada Selasa pekan depan.
Ia mengatakan alasan mengajukan gugatan karena pihak manajemen tidak menyetujui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Ia memastikan SP-APLG adalah organisasi yang terdaftar resmi di Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang dengan No.558.4/2529-HI/2016.
Serikat ini tak diakui pihak manajemen Lion Air. Pada Rabu, 3 Agustus 2016, Direktur Umum PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Edward Sirait tak mengakui adanya asosiasi pilot di dalam tubuh perusahaan. Edward menyebut pilot yang mengatasnamakan Lion Air sebagai pilot bermasalah dan kerap melakukan kesalahan.
Bahkan, Edward menuturkan, pilot-pilot yang mengatasnamakan asosiasi pilot Lion Air merupakan penipu. Penggunaan nama tanpa izin, menurut dia, merupakan pemalsuan dan penipuan. “Mereka sering membantah pimpinan, tidak menjalankan jadwal, dan saat ini sedang menjalani pembinaan,” ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Eki, tanggapan ini meresahkan dan mengherankan. Pendirian Serikat Pekerja, kata dia, tidak membutuhkan persetujuan dari manajemen perusahaan. Ia menilai hanya perlu melakukan pemberitahuan tertulis kepada manajemen Lion Air. "Hal ini telah pula dilakukan oleh SP-APLG kepada manajemen melalui surat tanggal 3 Juni 2016," katanya.
ARKHELAUS WISNU