Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri usai memberi keterangan pers dalam pengumuman Tim Reformasi Tata Kelola Migas di Kementerian ESDM, Jakarta, 16 November 2014. ANTARA/Rosa Panggabean
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri usai memberi keterangan pers dalam pengumuman Tim Reformasi Tata Kelola Migas di Kementerian ESDM, Jakarta, 16 November 2014. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perubahan beleid tata kelola gas yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui Pipa belum menunjukkan perkembangan.

Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah akan meminta pelaku usaha niaga gas membuka formula harga midstream gas, seperti transmisi dan distribusi. Pembukaan data tersebut diperlukan agar terdapat keadilan dalam penentuan harga gas. Selanjutnya, pemerintah akan mengatur marjin melalui formula harga tertentu.

Adapun, penentuan marjin ditetapkan berdasarkan suatu formula yang mencakup beberapa indikator yakni jarak, volume, kerumitan, tingkat kepadatan. Ketetapan tersebut akan termaktub dalam revisi Permen No.19/2009.

Setelah pemerintah merevisi Permen No. 37/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi menjadi Permen No.6/2016, hingga saat ini pengaturan terkait tata niaga gas belum menunjukkan perkembangan.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andi Noorsaman Sommeng mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat kabar terkait pembahasan revisi Permen No.19/2009.

Menurutnya, mungkin saja pembahasan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bisa saja telah dilakukan. "Revisi Permen No.19 belum pernah dibahas ," ujarnya di Jakarta, Selasa (2 Agustus 2016).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, dia menganggap beleid tersebut yang menyebabkan harga gas belum realistis. Beleid tersebut, katanya, bisa menimbulkan multitrader dalam satu ruas yang sama. Idealnya, dalam satu ruas, terdapat satu trader dan satu transporter yang menyalurkan gas.

Hal ini karena, badan usaha memiliki kuasa untuk menetapkan harga. Seharusnya, pemerintah turut andil dalam penetapan harga. Dengan demikian, harga yang ditetapkan lebih adil. Sementara, terkait trader gas dia menganggap tak bermasalah dalam rantai distribusi gas.

Asalkan, menurutnya, trader memiliki komitmen untuk menyalurkan gas ke pengguna akhir bukan kepada trader lainnya. "Harga mahal yang paling kisruh karena pada Permen 19 badan usaha menetapkan harga," katanya.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Segera Ajukan Draf Amendemen UU Migas
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.


Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Kurtubi. TEMPO/Tommy Satria
Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.


Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Lapangan lepas pantai Bekapai di Blok Mahakam daerah operasi Total E&P Indonesie. TEMPO/SG WIBISONO
Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.


Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Ilustrasi perusahaan minyak dan gas. Pixabay.com
Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.


Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Warga menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak oleh Presiden Joko Widodo digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Subekti.
Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.


Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Massa menggelar aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 9 Oktober 2014. Dalam orasinya mereka mendukung Pemerintahan Jokowi-JK untuk memberantas Mafia Migas dan Tambang melalui perpendek rente perdagangan minyak mentah untuk efesiansi dan kebutuhan domestik. Tempo/Aditia Noviansyah
Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.


KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

Blok Cepu, Bojonegoro. TEMPO/Mahanizar
KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.


Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.


Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri berbicara dalam diskusi bertajuk
Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.


Pekan Depan RUU Migas Dibahas, Apa Targetnya?  

21 Mei 2015

Kardaya Warnika. TEMPO/Nirfan Rifki
Pekan Depan RUU Migas Dibahas, Apa Targetnya?  

Salah satu poin perubahan yang mengemuka adalah soal perubahan status SKK Migas menjadi badan khusus.