TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau para peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty memilih merepatriasi hartanya ke Indonesia. "Sebab, kalau hanya dilaporkan, tarifnya dua kali lipat. Jadi buat apa uangnya ada di sana (luar negeri)? Uang itu kan bisa digunakan untuk perekonomian kita," katanya di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2016.
Sri Mulyani berharap dana yang terhimpun dari repatriasi dapat menjadi sumber kegiatan ekonomi. Dana itu bisa diinvestasikan dalam surat berharga negara, saham, ataupun reksadana. "Dana juga bisa diinvestasikan untuk membeli dan membangun properti atau dimasukkan ke deposito dan giro," ucapnya.
Melalui tax amnesty, ujar dia, seluruh masyarakat bisa bersama-sama membangun pondasi ekonomi agar lebih stabil dan mampu membiayai pembangunan dengan sumber dana sendiri. "Kami berjanji melayani Bapak dan Ibu untuk membawa kembali uangnya. Ungkap, tebus, dan sesudah itu kita sama-sama lega."
Lebih jauh, Sri Mulyani menuturkan semua peserta program pengampunan pajak diperbolehkan memilih, ingin merepatriasi asetnya atau hanya melakukan deklarasi. "Kalau merasa nyaman hartanya tetap di sana, tidak apa-apa," katanya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016, pemerintah menargetkan penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun hingga Desember mendatang. Hingga Jumat, 29 Juli 2016, total harta yang dilaporkan para wajib pajak melalui program pengampunan pajak telah mencapai Rp 3,75 triliun.
Rinciannya, deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2,54 triliun, deklarasi luar negeri Rp 634 miliar, dan repatriasi Rp 579 miliar. Total harta yang dilaporkan tersebut berasal dari 340 wajib pajak. Adapun jumlah uang tebusan telah mencapai Rp 84,3 miliar.
ANGELINA ANJAR SAWITRI