TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani perjanjian kerja sama bilateral dengan Bank Negara Malaysia (BNM). Penandatanganan perjanjian tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Heads of Agrement (HoA) antara BNM, Bank Indonesia, dan OJK dalam rangka ASEAN Banking Integration Network (ABIF) pada 31 Desember 2014.
“Penandatanganan perjanjian ini merupakan kesepakatan strategis, terutama untuk meningkatkan peran perbankan lokal di ASEAN,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam sambutannya, Senin, 1 Agustus 2016.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Muliaman D Hadad dan Gubernur Bank Negara Malaysia Datuk Muhammad bin Ibrahim dalam pertemuan Konsultasi Tahunan XI Indonesia dan Malaysia di Istana Merdeka, disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Muliaman menjelaskan, lewat kerja sama ini, pelaku industri jasa keuangan, khususnya perbankan bisa mengembangkan usahanya di Malaysia. Acara ini pun menjadi komitmen kedua negara pada Protokol Keenam ASEAN Framework Agreement on Service-Financial Services Liberalisation (AFAS-FSL), yang saat ini sedang dalam tahap ratifikasi.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Mulia E Siregar mengatakan dalam perjanjian ini, cakupan akses pasar dan kegiatan perbankan diatur bersama terkait proses perizinan. Pengaturan ini terkait dengan bank-bank yang memenuhi persyaratan terentu (Qualified ASEAN Bank/QAB).
“Ada tiga cakupan akses pasar dan kegiatan perbankan yang diatur,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Mulia E Siregar saat konferensi pers di Gedung OJK, Senin, 1 Agustus 2016.
Pertama, Malaysia akan mengizinkan pembentukan tiga kelompok institusi perbankan Indonesia di Malaysia. Kedua, Indonesia akan mengizinkan pembentukan tiga kelompok institusi-institusi perbankan Malaysia di Indonesia, termasuk di dalamnya kelompok instutusi perbankan Malaysia yang telah ada di Indonesia. “CIMB Niaga dan Maybang,” ucap Mulia.
Ketiga, perjanjian meliputi ketentuan pendirian kantor cabang dan ATM, akses QAB kepada sistem pembayaran elektronik, jenis kegiatan usaha bank, permodalan dan penjaminan dana nasabah.
Adapun perjanjian ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam akses pasar dan kegiatan perbankan kedua negara. Ketimpangan antar kedua negara, kata Mulia, bisa diminimalkan dengan prinsip timbal balik yang seimbang.
"Prinsip ini diterapkan dalam bank-bank yang memenuhi persyaratan terentu (Qualified ASEAN Bank/QAB) di yuridiksi masing-masing," katanya.
BAGUS PRASETIYO