TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan asuransi kepada para nelayan tahun ini. Asuransi ditujukan bagi nelayan yang memiliki kapal di bawah 5 GT. Skema pemberian asuransi sudah final dan sore ini akan di-review mengenai dokumen penawaran dari perusahaan-perusahaan asuransi.
"Besok kami umumkan pemenang tendernya," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat ditemui di Gedung Mina Bahari I Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2016.
Menurut Susi, kementeriannya hanya melaksanakan amanat UU Nomor 27 Tahun 2006 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Dari 2,7 juta nelayan yang tercatat Badan Pusat Statistik, sekitar 824 ribu di antaranya sudah mendaftar program asuransi.
Susi menambahkan, anggaran asuransi untuk tahun ini mencapai Rp 175 miliar dan berlaku satu tahun sejak polis asuransi ditetapkan. Adapun target nelayan yang akan diberikan adalah satu juta nelayan. "Yang diberikan itu nelayan, bukan ABK kapal-kapal besar," ujarnya.
Santunan asuransi nelayan itu dibagi dua, yaitu santunan kecelakaan akibat kegiatan penangkapan ikan, dan santunan kecelakaan selain melakukan aktivitas penangkapan ikan. Kedua jenis santunan ini memiliki perbedaan dalam besaran santunan asuransi.
Jika dalam santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan, nelayan mengalami kematian, akan diberikan santunan sebesar Rp 200 juta. Jika mengalami cacat permanen mendapatkan Rp 100 juta, dan ada juga santunan pengobatan dengan nilai maksimum Rp 20 juta.
Sedangkan untuk santunan selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, jika nelayan tersebut meninggal dunia, akan diberikan santunan Rp 160 juta. Jika nelayan mengalami cacat permanen, diberikan Rp 100 juta, dan untuk biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta.
DIKO OKTARA