Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nelayan Bisa Dapat Asuransi dari Menteri Susi, Ini Syaratnya  

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (tengah), memberikan keterangan pers seusai rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 13 April 2016.  Rapat tersebut membahas RUU Prioritas dan Prolegnas. ANTARA/M Agung Rajasa
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (tengah), memberikan keterangan pers seusai rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 13 April 2016. Rapat tersebut membahas RUU Prioritas dan Prolegnas. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan asuransi kepada para nelayan tahun ini. Asuransi ditujukan bagi nelayan yang memiliki kapal di bawah 5 GT. Skema pemberian asuransi sudah final dan sore ini akan di-review mengenai dokumen penawaran dari perusahaan-perusahaan asuransi.

"Besok kami umumkan pemenang tendernya," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat ditemui di Gedung Mina Bahari I Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2016.

Menurut Susi, kementeriannya hanya melaksanakan amanat UU Nomor 27 Tahun 2006 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Dari 2,7 juta nelayan yang tercatat Badan Pusat Statistik, sekitar 824 ribu di antaranya sudah mendaftar program asuransi.

Susi menambahkan, anggaran asuransi untuk tahun ini mencapai Rp 175 miliar dan berlaku satu tahun sejak polis asuransi ditetapkan. Adapun target nelayan yang akan diberikan adalah satu juta nelayan. "Yang diberikan itu nelayan, bukan ABK kapal-kapal besar," ujarnya.

Santunan asuransi nelayan itu dibagi dua, yaitu santunan kecelakaan akibat kegiatan penangkapan ikan, dan santunan kecelakaan selain melakukan aktivitas penangkapan ikan. Kedua jenis santunan ini memiliki perbedaan dalam besaran santunan asuransi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika dalam santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan, nelayan mengalami kematian, akan diberikan santunan sebesar Rp 200 juta. Jika mengalami cacat permanen mendapatkan Rp 100 juta, dan ada juga santunan pengobatan dengan nilai maksimum Rp 20 juta.

Sedangkan untuk santunan selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, jika nelayan tersebut meninggal dunia, akan diberikan santunan Rp 160 juta. Jika nelayan mengalami cacat permanen, diberikan Rp 100 juta, dan untuk biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta.

DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

1 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

11 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.


KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

19 hari lalu

Electronic multiple unit kereta cepat Jakarta Bandung di stasiun depo keret cepat Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 17 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.


Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

25 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

25 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

25 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

37 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

37 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

37 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

38 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?