TEMPO.CO, Nusa Dua, Bali - Kebijakan Bank Indonesia mereformulasi acuan suku bunga dari BI rate menjadi tujuh hari repo rate (7 days repo) mendapat sambutan positif.
Analis dari Samuel Sekuritas, Rangga Cipta, mengatakan kebijakan ini dapat mengembalikan kredibilitas Bank Indonesia. "Jadi 7 days repo rate bisa menjaga ekspektasi pasar kepada BI," kata Rangga dalam diskusi ekonomi di Nusa Dua, Bali, Minggu, 31 Juli 2016.
Rangga optimistis kebijakan bank sentral tersebut bakal mendorong pertumbuhan investasi. "Transmisi ekonomi akan lebih cepat dan lancar sehingga bakal lebih terasa pada sektor riil," ujarnya.
Kendati demikian, menurut Rangga, sebagian besar pasar belum mengenal 7 days repo.
Adapun analis Mandiri Sekuritas, Leo Rinaldy, berharap Bank Indonesia tak lagi menahan instrumen dengan tenor panjang. Saat ini yang terpenting menurut dia adalah menunggu kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam merespons kebijakan suku bunga deposito.
Bank Indonesia akan memberlakukan 7 days repo rate per 19 Agustus 2016. Kampanye reformulasi ini telah dilakukan sejak April lalu. Dalam masa transisi, Bank Indonesia tetap menggunakan BI rate sebagai suku bunga kebijakan, sementara 7 days repo rate dijadikan sebagai bagian suku bunga operasi moneter (term structure).
Selain memperkuat kebijakan moneter, perubahan ini bertujuan mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya transaksi dan pembentukan struktur suku bunga di pasar uang antarbank (PUAB) untuk tenor 3-12 bulan.
"Untuk itu, penguatan operasi moneter akan disertai dengan langkah-langkah untuk percepatan pendalaman pasar uang," tutur Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo.
PUTRI ADITYOWATI