TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan evaluasi amnesti pajak akan dilakukan setelah program berjalan sebulan. "Tunggu sebulan, baru kami tarik evaluasi," katanya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.
Darmin mengatakan amnesti pajak tidak bisa dievaluasi, meski sudah berjalan sepekan karena singkatnya waktu pelaksanaan. Ia mengatakan kesimpulan mungkin baru akan ditarik setelah 2 bulan. "Bahkan 2 bulan pun belum cukup waktunya," tutur Darmin.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebelumnya mengatakan program amnesti pajak di hari keempat sudah menarik Rp 400 miliar lebih. Uang tebusan yang masuk pun sudah lebih dari Rp 6 miliar dalam periode tersebut. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro belum mau berkomentar terkait dengan dana amnesti pajak ini. "Minggu pertama sudah banyak. Pokoknya nanti saya sampaikan," tuturnya.
Program amnesti pajak resmi berlaku pada 18 Juli 2016. Para wajib pajak yang belum melaporkan asetnya bisa mengikuti program pemutihan hingga Maret 2017. Semakin cepat mendaftar, semakin murah uang tebusan yang harus dibayar.
Tarif tebusan bagi harta di dalam negeri yang dideklarasikan dan harta di luar negeri yang direpatriasi, sekaligus diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun, ialah 2 persen. Tarif itu berlaku untuk bulan pertama hingga bulan ketiga setelah diundangkan.
Deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri yang dilakukan pada bulan keempat hingga 31 Desember 2016 dikenakan tarif 3 persen. Sedangkan deklarasi dalam negeri dan repatriasi dana di luar negeri yang dilakukan pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dikenakan tarif tebusan 5 persen.
Tarif tebusan atas deklarasi harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri dikenakan tarif 4 persen pada bulan pertama hingga bulan ketiga. Sedangkan di periode kedua, tarif yang berlaku ialah 6 persen, sementara tarif 10 persen akan dikenakan pada 1 Januari-31 Maret 2017.
Tarif tebusan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah lebih kecil. UMKM, dengan peredaran aset di atas Rp 4,8 miliar, dikenakan tarif 0,5 persen untuk pelaporan aset kurang dari Rp 10 miliar dan 2 persen untuk pelaporan aset lebih dari Rp 10 miliar.
Selain uang tebusan yang rendah, wajib pajak diberikan fasilitas lain. Tak hanya penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang, pelapor akan bebas dari sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan sebelum 31 Desember 2015.
Wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak juga tak akan diperiksa. Bahkan, jika pajaknya sedang diperiksa, pemeriksaan bisa dihentikan. Keuntungan lainnya ialah penghapusan PPh final atas pengalihan harta dan jaminan kerahasiaan data.
VINDRY FLORENTIN