TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menanggapi kemarahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang menuduh PLN sebagai ‘anak durhaka’ karena dianggap mangkir dari kebijakan pemerintah dalam rencana penyediaan tenaga listik 2016-2025.
Sofyan menuturkan, mengenai proyek listrik 35 ribu megawatt dan 46 kilometer transmisi listrik saat ini masih terus dikerjakan PLN. Dari Proyek 35 ribu watt, di mana 10 ribu megawatt menjadi tugas PLN dan 25 ribu Megawatt dikerjakan oleh Independent Power Producer (IPP), saat ini progressnya telah mencapai 19 ribu Megawatt. Yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan proyek itu, kata Sofyan, karena persiapan tender memakan waktu cukup lama, terkait kesiapan IPP untuk menjajaki proyek.
“Financial closing betul. Kami memberikan izin 12 bulan, karena mereka ekspansi untuk menjajaki proyek itu,” ujar Sofyan di Kantor Kementerian BUMN, Senin, 25 Juli 2016.
Selain itu, menurut Sofyan, pembangunan proyek listrik 35 ribu megawatt bukan hanya melibatkan dana Rp 500 miliar atau Rp 1 triliun melainkan hingga mencapai puluhan triliun, dan hal itu memakan waktu lama bagi perbankan yang akan memberikan pinjaman untuk melakukan evaluasi. “Kalau memang dinilai lambat atau tidak, mari kita bandingkan. Di saat mana, pada saat apa? Karena kami hampir mencapai 20 ribu megawatt dari penandatanganan dengan PPA,” kata Sofyan.
Sofyan justru meminta pihak-pihak yang menilai kinerja mereka lambat untuk menghubungi dan bertemu PLN untuk kemudian melihat mana saja proyek PLN yang sudah diteken dan berjalan.
“Jadi saya mohon sekalian untuk bisa ikut sama-sama melihat sehingga kita nggak hanya mengucap ‘terlambat’,” kata Sofyan.
Pada acara diskusi Coffee Morning yang digelar Kementerian Energi pada Jumat 22 Juli lalu, Menteri Sudirman menyindir Dirut PLN, yang menurut Sudirman, memiliki kebiasaan memprotes kebijakan pemerintah. Padahal, kata dia, Kementerian Energi telah menyusun regulasi yang memudahkan investasi program 35 ribu megawatt. Seperti misalnya Peraturan Menteri Energi Nomor 1 Tahun 2015, peraturan Menteri Energi Nomor 3 tahun 2015, dan Peraturan Menteri Energi Nomor 19 tahun 2015. Namun, PLN merasa kebijakan tersebut berpihak kepada perusahaan.
DESTRIANITA