TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan negara memiliki opsi lain untuk meningkatkan pendapatannya di sektor plastik. Tambahan itu dapat diperoleh dengan memperbaiki manajemen sampah plastik. Artinya, pemerintah perlu mempertimbangkan pemungutan cukai plastik.
“Kalau memang fokus ke lingkungan, standarnya harus berubah dan perbaiki masalah manajemen sampah plastik,” kata Saleh usai bertemu dengan Ketua dan Wakil Ketua Asosiasi Industri Plastik di Kementerian Perindustrian, Jumat, 22 Juli 2016.
Cara lain yang ditawarkan Kementerian Perindustrian adalah menebalkan semua jenis plastik. Di India, pemerintah mensyaratkan tebal plastik di atas 50 mikron.
Jika Indonesia memberlakukan itu, maka terjadi kenaikan tebal plastik sekitar 80 persen yang berpengaruh pada meningkatknya pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Selain itu, industri recycle pun akan tumbuh karena pemulung lebih tertarik mengambil plastik tebal. “Ketebalan plastik Indonesia 30 mikron. PPn dan PPh juga akan naik karena kita menjualnya per piece (pcs), sedangkan dasar penghitungan pajak tersebut adalah tonase,” tuturnya.
Apabila cukai plastik tetap diterapkan, harus terjalin diskusi antara Kementerian Lingkungan Hidup, cukai, dan industri. Namun, pemerintah dan Kementerian Perindustrian belum menemukan keputusan akhir dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Saleh mengimbuhkan dalam membahas cukai plastik itu pemerintah menggelar dua rapat sekaligus, yakni di Kementerian Perindustrian dan di kantor Wakil Presiden. "Jadi, kapannya (keputusan akhir) belum tahu, tapi kita akan tetap berjuang agar pengenaan cukai plastik ini dipertimbangkan lagi karena tidak pro industri. 17 lintas asosiasi untuk cukai plastik ini menolak semua,” ujarnya.
LANI DIANA | KUKUH