TEMPO.CO, Jakarta - Empat bank nasional hari ini resmi menjadi bank persepsi atau penampung dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty). “Ada tiga bank BUMN dan satu bank swasta yang menjadi penerima mandat tahap pertama untuk menerima dana repatriasi," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016. Empat bank nasional itu adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA.
Selain tanda tangan perjanjian, Bambang memberikan surat penunjukan Menteri Keuangan kepada empat direktur utama tersebut. Mereka adalah Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, Direktur Utama BRI Asmawi Syam, dan Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja.
Penunjukan bank persepsi mengacu Peraturan Menkeu Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menkeu Nomor 119/PMK.08/2016 tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak dalam wilayah NKRI dan penempatan terhadap instrumen investasi di pasar keuangan.
Tak semua bank menjadi bank persepsi. Sebab, sebelumnya, harus ada tiga fasilitas lock up, yaitu trusty, kustodian, dan rekening dana nasabah. Nantinya, bank menyimpan dana repatriasi selama minimal 3 tahun.
Sebelumnya, Menteri Bambang mengatakan akan mengubah sumber pendorong ekonomi dari konsumsi rumah tangga ke investasi. Kebijakan pengampunan pajak, menurut dia, merupakan salah satu terobosan untuk mewujudkannya.
Menurut Bambang, investasi di sektor riil akan memberikan dampak yang lebih besar untuk masyarakat. Namun butuh dana tak sedikit untuk investasi di sektor tersebut, termasuk infrastruktur. "Estimasinya sekitar Rp 5.500 triliun untuk 5 tahun ke depan.”
Sayangnya, kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang tinggi belum dapat direalisasi tanpa likuiditas yang memadai. Selain karena masih dangkal, Bambang mengatakan masih banyak dana warga Indonesia yang disimpan di luar negeri. "Kami estimasikan jumlah total aset WNI di luar negeri sama besarnya dengan PDB Indonesia," ujarnya.
Pengampunan pajak, kata Bambang, merupakan terobosan untuk menarik dana atau repatriasi. "Kembalinya dana akan menambah likuiditas dan arus modal ke Indonesia.”
VINDRY FLORENTIN