TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf pada Kamis, 21 Juli 2016, menandatangani perjanjian kerja sama terkait dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
Menurut Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, poin penting kerja sama tersebut adalah mendorong persaingan yang sehat antar-pelaku bisnis di Indonesia.
Syarkawi menjelaskan, 531 perusahaan emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia umumnya merupakan pemimpin pasar (market leader) di hampir semua sektor. Dia yakin, bila persaingan antar-emiten sehat, keinginan Presiden Joko Widodo meningkatkan daya saing nasional guna mendorong ekonomi yang sehat bisa dicapai dalam 2-3 tahun.
Melalui kerja sama itu, KPPU akan mendorong edukasi mengenai kompetisi antar-emiten yang tercatat di Bursa Efek, di antaranya memperkenalkan kebijakan berkompetisi, hukum berkompetisi, dan bagaimana kompetisi itu dilakukan supaya tidak terjadi monopoli pasar.
Syarkawi menjelaskan, pangsa pasar emiten yang terdaftar di Bursa Efek tidak hanya di Indonesia, tapi juga di negara lain, yang memiliki rezim usaha dan persaingan. “Mereka perlu mengetahui policy dan competition law di negara lain setiap kali ada upaya investasi di berbagai negara,” tutur Syarkawi.
Syarkawi mengatakan KPPU memiliki guide line yang akan dijelaskan untuk para emiten ihwal perilaku yang sesuai dengan persaingan yang sehat. Itu sebabnya KPPU perlu mencegah persaingan yang tidak sehat melalui kegiatan sosialisasi.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengatakan, melalui kerja sama itu, pihaknya memfasilitasi KPPU untuk mengedukasi para emiten dengan cara mengundang mereka secara bertahap. “Kami juga akan pakai jalur TV bursa melalui semua galeri untuk mendidik mahasiswa dan dosen di Indonesia perihal masalah bursa efek,” ucapnya.
DESTRIANITA K