TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara HSBC Indonesia Daisy K. Primayanti menyanggah pemberitaan yang mengatakan HSBC tidak ikut menandatangani komitmen bersama 18 bank persepsi lainnya untuk menjadi penampung dana repatriasi (gateway) pengampunan pajak (tax amnesty).
Kata Daisy, HSBC Indonesia justru mendukung inistiatif pemerintah tentang Pengampunan Pajak dan mereka menyambut baik dipertimbangkan dan ditunjuknya HSBC Indonesia sebagai salah satu Bank Persepsi yang mengelola dana hasil repatriasi (Gateway).
"Kami akan berpartisipasi sebagai Bank Persepsi untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau mengelola dana yang direpatriasi, dalam menyukseskan insiatif Pengampunan Pajak oleh Pemerintah Republik Indonesia,” kata Daisy dalam pesan tertulisnya, Rabu, 20 Juli 2016.
Sebagai Bank Persepsi, kata Daisy, HSBC Indonesia akan memberikan dukungan penuh untuk terlaksananya inisiatif penting program Tax Amnesty dalam koridor panduan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang serta kebijakan dan prosedur internal HSBC.
“HSBC harus tunduk pada kewajiban dan komitmen bank terhadap perundang-undangan. Oleh karenanya, kami perlu memastikan bahwa kami melaksanakan inisiatif ini dengan tanpa melanggar kewajiban dan komitmen tersebut,” ucap Daisy.
Pemerintah telah menetapkan tiga jenis gateway untuk menampung dana repatriasi tax amnesty di antaranya: bank, manajer investasi dan perusahaan sekuritas. Untuk bank persepsi, pemerintah telah menunjuk 19 bank untuk menjadi penampung dana repatriasi, di antaranya Bank Central Asia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Danamon, Bank Permata, Maybank Indonesia, Bank Pan Indonesia, CIMB Niaga dan Bank UOB Indonesia. Selain itu ada HSBC Indonesia, Citibank, DBS Indonesia, Standard Chartered, Deutsche Bank, Bank Mega, BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Bukopin dan Bank Syariah Mandiri.
Baca Juga:
DESTRIANITA