TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah melelang ikan beku campuran yang merupakan sitaan dari kasus penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) oleh kapal Silver Sea 2. Ikan beku campuran tersebut beratnya kurang lebih 1930 ton dan berasal dari Mako Lanal, Sabang, Nangroe Aceh Darussalam.
“KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Banda Aceh telah menetapkan pemenang lelang bernama Sahril Abdurrahman,” kata Susi dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Rabu, 20 Juli 2016.
Syahril merupakan pengusaha ikan asal Aceh. Dia menang lelang dengan tawaran harga paling tinggi, yakni Rp 21 miliar. Proses lelang dimulai dengan harga limit sebesar Rp 9,6 miliar dan dihadiri lima peserta lelang.
Walaupun dinyatakan menang, Sahril tak lantas mendapatkan ikan beku tersebut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan KPKNL akan memverifikasi Sahril untuk memastikan dia bersih dari kasus penangkapan ikan secara ilegal. Pengawasan dilakukan dalam lima hari semenjak ditetapkan pemenang lelang.
Menurut Susi, peserta lelang dalam kasus pencurian ikan tidak boleh memiliki hubungan keuangan, hubungan manajemen, dan hubungan kepemilikan dengan pelaku kejahatan IUU fishing.
Apabila nanti ditemukan pelanggaran dalam proses pelelangan, maka sesuai ketentuan perundang-undangan hal tersebut dapat diproses berdasarkan hukum. “Semua pihak saya harapkan dapat mengawasi proses eksekusi lelang ikan ini,” kata dia.
Sementara untuk kapal Silver Sea 2, Susi mengatakan proses penanganan hingga saat ini masih berjalan. “Penyidik PNS KKP sedang bekerja untuk melengkapi petunjuk jaksa,” katanya. Dengan begitu, secepatnya berkas bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
BAGUS PASETIYO